Liputan6.com, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan perusahaan swasta untuk memotong gaji pegawai atau mengurangi jam kerja di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19). Syaratnya, pihak pegawai harus setuju.
Dilaporkan Arab News, Selasa (7/4/2020), Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengharuskan perusahaan agar pemotongan gaji sesuai dengan pengurangan jam kerja. Pekerja yang merasa diperlakukan tidak adil boleh lapor ke pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Pekerja dapat melaporkan pelanggaran lewat situs, channel, dan platform media sosial kementerian," ujar Saad Al-Hammad, direktur Urusan SDM di Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial.
Pemerintah Arab Saudi berkata akan terus melindungi pegawai dari pemecatan atau kehilangan benefit selama pandemi Virus Corona. Dampak ekonomi terhadap sektor swasta juga dilindungi, sekaligus menjaga kepentingan kelompok pekerja.
Arab Saudi sebetulnya sudah memberikan subsidi sebesar 9 riyal (Rp 38,8 triliun) bagi dunia korporasi. Bagi perusahaan yang mendapat jatah subsidi, mereka tidak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja, tetapi pegawai boleh melakukannya atas pilihan sendiri.
Namun, penasihat hukum Arab Saudi menyebut pemutusan kontrak kerja seperti itu bisa dilakukan mengingat kondisi pandemi. Kondisi ini masuk ke kategori force majeure.
"Keputusan kementerian bertujuan untuk membatasi usaha untuk mengurangi hak masyarakat sebagai pegawai, dan mengartikan batasan-batasan itu bahwa kedua belah pihak harus sepakat terlebih dahulu dengan berkaca pada kenyataan," kata penasihat hukum Dimah Talal Al-Sharif.
Saat ini, Arab Saudi sedang melakukan lockdown di beberapa wilayah akibat Virus Corona. Jeddah, Riyadh, serta dua Kota Suci termasuk daerah yang kena lockdown sehingga pergerakan massa dibatasi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Raja Salman Perintahkan Riyadh, Makkah, Madinah Lockdown karena Corona COVID-19
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz memerintahkan untuk lockdown atau menutup akses wilayah Riyadh, Makkah, dan Madinah untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19. Warga di Arab Saudi dilarang masuk atau keluar pada 3 wilayah itu mulai Kamis 26 Maret 2020.
Selain itu, Raja Salman juga menyetujui tindakan yang melarang penduduk di 13 wilayah Kerajaan Arab Saudi melakukan perjalanan antar-wilayah.
Dalam upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran Virus Corona jenis baru itu, jam malam telah diberlakukan dimulai pukul 15.00 di Riyadh, Makkah dan Madinah mulai Kamis, menurut pernyataan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari Al Arabiya.
Kementerian, mengatakan jam malam masih berlaku untuk mereka yang berada di sektor publik dan swasta vital seperti keamanan, militer dan media. Mereka yang bekerja di layanan kesehatan juga dikecualikan dari jam malam.Â
Advertisement