Derek Chauvin Tersangka Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp 13,9 Miliar

Polisi yang membunuh George Floyd harus bayar 1 juta dolar untuk uang jaminan USD 1 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2020, 10:31 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 10:31 WIB
Mural George Floyd di Jalanan Manchester
Warga mengamati mural George Floyd di Manchester tengah, Inggris (4/6/2020). George Floyd tewas kehabisan napas saat dalam penahanan pihak kepolisian Negara Bagian Minnesota, wilayah Midwest Amerika Serikat, pada pekan lalu. (Xinhua/Jon Super)

Liputan6.com, Minneapolis - Hakim menetapkan uang jaminan sebesar US$ 1 juta (Rp 13,9 miliar) bagi mantan polisi Derek Chauvin. Ia merupakan pelaku utama pembunuhan George Floyd

Uang sebesar US$ 1 juta itu untuk uang jaminan bersyarat. Ada pula opsi membayar US$ 1,25 juta (Rp 17,4 miliar) untuk jaminan tanpa syarat.

Chauvin, hampir tidak mengatakan apa-apa dalam sidang 11 menit di mana ia muncul di hadapan hakim Hennepin County Jeannice M. Reding melalui CCTV dari penjara dengan pengamanan ketat di Minneapolis, Oak Park Heights.

Laporan VOA Indonesia, Selasa (9/6/2020), hakim menaikkan uang jaminan tanpa syarat bagi Chauvin dari US$ 500 ribu menjadi US$ 1 juta ketika dakwaan pembunuhan tingkat dua ditambahkan hari Rabu. 

George Floyd meninggal akibat tercekik saat ditindih Chauvin dalam proses penahanan di kota Minneapolis.

Sidang hari Senin itu adalah kesempatan untuk menolak kenaikan uang jaminan. Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tidak menyatakan keberatan atas kenaikan itu dan tidak membahas substansi tuduhan, yang juga mencakup pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua tanpa disengaja.

Nelson tidak berbicara dengan wartawan sesudah sidang. Sidang untuk Chauvin berikutnya dijadwalkan 29 Juni.

Total ada empat polisi yang terlibat pembunuhan George Floyd. Tiga rekan Chauvin yang berada di TKP juga diproses oleh kepolisian dan sudah dipecat.

US$ 1 = Rp 13.941

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kepolisian di Minneapolis Akan Dibubarkan

Demo Kematian George FLoyd Masih Berlanjut di AS
Seorang demonstran merusak mobil polisi saat unjuk rasa di dekat Gedung Putih di Washington (31/5/2020). Demonstran turun ke jalan-jalan di New York City memprotes kematian George Floyd pada (25/5) setelah dijepit di leher oleh seorang petugas kepolisian Minneapolis. (AP Photo/Alex Brandon)

Kota Minneapolis di Amerika Serikat akan membubarkan kepolisian di daerah mereka. Keputusan ini adalah buntut dari aksi represif polisi Minneapolis di kasus George Floyd.

Dilaporkan AP News, mayoritas anggota Dewan Kota Minneapolis mendukung pembubaran departemen kepolisian di kota mereka. Anggota dewan berkata upaya reformasi tidak ada hasilnya. 

"Sudah jelas bahwa sistem kepolisian kita tidak menjaga masyarakat kita aman," ujar Lisa Bender, presiden dewan. "Usaha-usaha kita untuk reformasi secara bertahap sudah gagal, titik."

Sembilan dari 12 anggota dewan kota setuju agar polisi dibubarkan. Mereka ingin ada sistem baru yang menjami keamanan masyarakat.

Hal serupa pernah terjadi di AS sebelumnya. Pada 2012, kota Camden di New Jersey dan Compton di California. Kepolisian di dua kota itu dibongkar dan penegakan hukum dialihkan ke wilayah tingkat County.

Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, juga dituntut aktivis pro-gerakan Black Lives Matter untuk menyetop anggaran (defund) polisi agar dialihkan ke sektor lain di sektor kemasyarakatan.

Jacob Frey menolak permintaan itu dan dia malah disoraki oleh pendemo. Politikus muda itu pun pergi dari lokasi demo sembari diteriaki kata "shame" (malu) seperti tokoh Cersei Lannister di serial Game of Thrones ketika melakukan Walk of Shame.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya