Kedubes AS Kembali Buka Layanan Pengajuan Visa Secara Terbatas, Simak Aturannya

Sehubungan dengan COVID-19, Kedutaan Besar AS dan Konsulat Jenderal Surabaya telah menerapkan protokol jarak sosial.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 08 Feb 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi visa Amerika Serikat.
Ilustrasi visa Amerika Serikat. (Sumber Wikimedia Commons/Zboralski)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak 28 Januari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Konsulat Jenderal Surabaya telah kembali membuka pelayanan untuk semua kategori visa non-imigran dengan kapasitas yang dikurangi.

Kedutaan Besar AS di Jakarta juga terus memproses visa imigran untuk pasangan, anak dan tunangan dari warga negara Amerika, serta residen tetap (IR1/IR2, CR1/CR2, dan SB-1).

Dalam situs resminya usembassy.gov/id/visas-id disebutkan bahwa ada kemungkinan peningkatan waktu tunggu untuk menyelesaikan layanan karena adanya backlog yang substansial.

Sehubungan dengan COVID-19, Kedutaan Besar AS dan Konsulat Jenderal Surabaya telah menerapkan protokol jarak sosial.

Adapun imbauannya sebagai berikut:

Mohon tiba pada jam wawancara yang tepat – jangan datang lebih awal. Terapkan jarak sosial dan jangan berdiri berdekatan dengan pemohon visa lain yang bukan anggota keluarga atau rombongan perjalanan anda.

Semua pengunjung Kedutaan Besar AS harus mengenakan penutup wajah atau masker dan mematuhi protokol jarak sosial yang ditetapkan oleh staf Kedutaan atau Konsulat. Ikuti arahan petugas dan penjaga Kedutaan Besar A.S./Konsulat Jenderal. Jika anda mengalami gejala mirip flu atau anda yakin telah terpapar virus novel corona, tunda janji temu anda setidaknya 14 hari.

Harap dicatat bahwa, efektif 26 Agustus 2019, ada biaya timbal balik tambahan sebesar 220 Dollar untuk visa pelajar F1/F2 yang disetujui. Biaya penerbitan ini akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan harus dibayarkan di kasir Kedutaan Besar dan Konsulat setelah petugas konsuler menyetujui visa pelajar tersebut. Silakan lihat halaman ini untuk informasi lebih lanjut;

https://travel.state.gov/content/travel/en/us-visas/Visa-Reciprocity-and-Civil-Documents-by-Country/Indonesia.html.

Selain itu, mulai 12 Oktober, pemohon yang ingin memperbarui visa B1/B2, C1/D atau J yang masa berlakunya kurang dari 24 bulan dapat memenuhi syarat untuk memperbarui visa mereka tanpa wawancara melalui prosedur yang dijelaskan di tautan ini: https://ustraveldocs.com/id/id-niv-visarenew.asp. Jika memenuhi syarat, pemohon hanya perlu menyerahkan dokumen di Lokasi Penyerahan Dokumen, dan tidak perlu datang ke Kedutaan atau Konsulat secara langsung.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan di bawah ini:

Imbauan Bagi Pengaju Visa yang Pernah Mengunjungi China

Paspor Indonesia
Paspor Indonesia. (Instagram/afnie1304)

Sebagai pemohon visa, Anda akan perlu untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan untuk menerima kategori visa yang Anda lamar.

Untuk pengajuan bisa melihat di Direktori Kategori Visa kami pada travel.state.gov untuk menentukan kategori visa mungkin cocok untuk tujuan perjalanan Anda ke Amerika Serikat.

Sesuai ketentuan Presiden, kedatangan warga asing dari China, tidak termasuk Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan Makau, yang akan masuk ke AS akan ditangguhkan. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang telah berada di China selama 14 hari sebelum kedatangan mereka di pintu masuk imigrasi di Amerika Serikat.

Jika Anda tinggal, baru saja berkunjung, atau berniat berkunjung ke Tiongkok sebelum melakukan perjalanan ke AS, kami sarankan Anda untuk menunda jadwal wawancara visa Anda selama 14 hari setelah Anda meninggalkan China.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya