Ketahuan Langgar Protokol COVID-19, 100 Tempat Usaha di Jeddah Ditutup

Pemerintah Arab Saudi tegas memantau tempat usaha yang melanggar protokol COVID-19, seperti yang terjadi di Jeddah.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 08 Apr 2021, 10:31 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Liputan6.com, Jeddah - Otoritas di Jeddah menindak 100 tempat usaha akibat melanggar protokol-protokol COVID-19. Ribuan inspeksi telah diadakan di kota tersebut.

Dilansir Arab News, Kamis (8/4/2021), daerah-daerah di Arab Saudi sedang menunjang upaya mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap pencegahan COVID-19 yang didesain untuk melindungi kesehatan publik.

Di Jeddah, otoritas terkait melakukan 4.226 inspeksi di pusat dan fasilitas komersil.

Ada 247 pelanggaran karena masalah keramaian, serta tidak menggunakan aplikasi Tawakkalna. Aplikasi itu dirilis tahun lalu untuk memberikan berbagai informasi tentang vaksin, serta status kesehatan seseorang terkait COVID-19.

Semua munisipalitas di Arab Saudi diminta menjaga keselamatan publik. Warga juga diminta melaporkan pelanggaran protokol COVID-19 ke nomor 940.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Larangan Buka Bersama

Aktivitas Warga Arab Saudi Pasca Pelonggaran Lockdown
Pelayan mengenakan sarung dan masker melayani pelanggan di sebuah kafe di ibu kota Arab Saudi, Riyadh (21/6/2020). (AFP Photo/Fayez Nureldine)

Kerajaan Arab Saudi melarang sajian iftar (buka puasa) dan sahur bersama di restoran dan hotel selama Ramadan 1442 H atau bulan puasa 2021. Masjid juga tidak boleh menyediakan hidangan berbuka untuk mencegah COVID-19.

Dilaporkan Saudi Gazette, Jumat (26/3), kebijakan ini merupakan rekomendasi protokol pencegahan COVID-19 selama liburan Ramadan dan Idul Fitri. 

Enam kementerian mendukung kebijakan pencegahan ini, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementarian Urusan Agama Islam, dan Kementerian Pariwisata.

Pemerintah juga akan mengawasi taman-taman dan taman bermain di wilayah perkotaan. Kumpul-kumpul dalam jumlah besar tidak dibolehkan.

Meski demikian, para kementerian mengizinkan agar mall dibuka selama 24 jam dengan pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Aturan terkait paket dan pengiriman makanan juga akan diperbarui.


Infografis COVID-19:

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya