Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Rusia di Jakarta membahas vaksin Sputnik V hingga KRI Nanggala 402 pada Rabu (28/4). Dalam kesempatan itu, Rusia membahas niat untuk menolong kapal selam Indonesia yang tenggelam di perairan Bali.Â
Rusia juga tertarik membantu Indonesia dengan sistem teknologi untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi di masa depan.Â
Advertisement
Baca Juga
Kabar dari Kedubes Rusia menjadi berita paling disorot di kanal global Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).Â
Ada juga berita terkait COVID-19, yakni pemerintah Korea Selatan melarang PNS makan-makan, dan Amerika Serikat membuka pintu bagi mahasiswa asing.Â
Berikut daftar beritanya:
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut:
1. Klarifikasi Rusia Tidak Ikut Pencarian KRI Nanggala 402
Kedutaan Besar Rusia di Indonesia turut menyampaikan duka cita atas peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. Mereka menjelaskan berniat untuk ikut membantu namun terhalang faktor geografis.Â
"Kami telah menawarkan bantuan, akan tetapi kapal selamnya telah ditemukan. Sayangnya secara geografis (Rusia) cukup jauh dari Indonesia, sehingga negara-negara yang lebih dekat dengan Indonesia lebih banyak membantu," ujar Duta Besar Rusia di Indonesia, Madam Lyudmila Vorobyova, dalam konferensi pers virtual.Â
Advertisement
2. Korsel Larang PNS Makan-Makan
Korea Selatan (Korsel) bakal melarang PNS untuk makan-makan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kasus di negara itu sedang kembali melonjak hingga nyaris 800 kasus per hari.
Aturan khusus itu diterapkan pekan ini. Kebijakan Work From Home (WFH) akan diperluas di sektor publik, serta ada modifikasi dalam jam operasional bisnis.
3. Mahasiswa Kini Boleh Masuk AS Meski Masih Pandemi COVID-19
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat meringankan aturan travel bagi students (murid/mahasiswa), akademisi, jurnalis, dan individual yang bekerja di infrastruktur penting. Mereka semua bisa masuk AS lewat National Interest Exception.
Berdasarkan informasi situs Kementerian Luar Negeri AS, Rabu (28/4), Menlu AS Tony Blinken menerapkan aturan ini bagi wilayah-wilayah yang kena travel ban akibat COVID-19. Ini termasuk untuk warga dari Brasil, China, Iran, dan Afrika Selatan.
Advertisement