Liputan6.com, Gaza - Pengadilan militer Hamas menghukum mati dua warga Gaza yang dituduh berkolaborasi dengan Israel. Keduanya dijatuhi hukum gantung.
Selama beberapa waktu terakhir, Hamas memang menjatuhi hukuman yang berat terhadap orang-orang yang menjadi informan Israel.
Advertisement
Baca Juga
Menurut laporan The Times of Israel, Selasa (9/11/2021), dua orang yang baru divonis ini berusia 57 dan 46 tahun. Pada bulan ini, sudah ada delapan orang yang terkena hukuman mati di pengadilan Hamas karena dicurigai menjadi mata-mata Israel.
Ada lagi 11 orang lainnya yang dihukum karena penyelundupan narkoba dan menjadi mata-mata Israel. Namun, dalam pernyataannya Hamas tidak spesifik menyebut berapa yang dihukum karena menjadi mata-mata.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman Mati oleh Hamas
Pihak pengadilan Hamas berkata bahwa putusan-putusan yang diambil telah memenuhi semua prosedur-prosedur hukum. Para tervonis pun telah diberikan jalur-jalur hukum yang mereka butuhkan.
Kelompok HAM di Gaza, yakni Al-Mezan, mengkritik pemberian hukuman mati oleh Hamas. Mereka menyebut pemberian hukuman itu tidak efektif dalam mencegah kejahatan serius.
Sementara, kelompok HAM B'Tselem menyebut Hamas telah memberikan sekitar 15 hukuman mati tahun ini. Totalnya, ada 130 orang divonis hukuman mati sejak 2007.
Meski jumlah yang divonis tinggi, B'Tselem menyebut yang sudah dihukum mati adalah sekitar 25 orang.
Advertisement