60 WNI Disekap di Kamboja, Menlu Retno Turun Tangan

Menlu RI Retno Marsudi menghubungi langsung counterpart di Kamboja akibat kasus WNI yang konon disekap.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Agu 2022, 18:03 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 12:00 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam Press Briefing online. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Menlu Retno Marsudi dalam Press Briefing online. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ikut turun tangan untuk menolong 60 WNI yang dilaporkan disekap di Kamboja. Mereka adalah korban lowongan kerja bodong. 

Kemlu RI sedang mengebut agar para WNI bisa segera ditolong, namun masih menantikan kecepatan dari pihak Kamboja untuk menyelesaikan kasus ini.

"Menlu Kamboja sudah merespons komunikasi Ibu Menlu (Retno Marsudi) dan akan segera dikirimkan tim oleh kepala kepolisian Kamboja untuk bisa menyelesaikan kasus ini," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha di Jakarta, Jumat (30/7). 

Para WNI tersebut bekerja di perusahaan penipuan online, seperti menjual investasi bodong. Di Laos, ada kasus WNI yang diancam dijadikan pekerja seks komersial jika tak memenuhi target. Kemlu RI menyebut hal itu baru sebatas ancaman dan belum kejadian. 

Judha berkata perusahaan-perusahaan tersebut ada banyak rupanya. WNI pun belum tentu mendapat gaji.

"Dia punya cara masing-masing. Ada yang seperti dia disekap. Ada yang memang simply penipuan kerja saja, jadi mereka tidak dikasih tahu bahwa nanti ujung-ujungnya adalah bekerja di perusahaan online scam, dan ada juga yang gajinya tidak dibayar," ungkap Judha.

Lebih lanjut, Judha berjanji bahwa Kemlu RI selalu langsung bergerak begitu sudah mendengar laporan pertama, serta akan selalu menjaga komunikasi dengan para WNI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

60 WNI di Kamboja

Bendera Kamboja
Bendera Kamboja (Pixabay/@Jorono)

Sebelumnya dilaporkan, jumlah WNI yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. Mereka yang menjadi korban penipuan ini dan disekap di Kamboja ini sebelumnya dilaporkan sebanyak 53 orang.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja. Menurut informasi pada 26 Juli 2022 jumlah WNI yang disekap bertambah menjadi 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7).

Ramadhan mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan, pihak Kepolisian Kamboja telah berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.

Ramadhan mengungkapkan, lokasi penyekapan terhadap 60 WNI saat ini berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E

"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut," ungkapnya.

Ramadhan mengungkapkan, Polri bergerak cepat untuk menyelamatkan 60 WNI yang disekap tersebut. Sehingga Korps Bhayangkara melakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal. 

"Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja," ungkapnya.

Legislator PKS Minta Pemerintah Tanggung Jawab

Susi Pudjiastuti Bahas Masalah Natuna di DPP PKS
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang legal dan ilegal.

Menurut Sukamta, banyaknya PMI ilegal ini karena proses penyaringan tenaga kerja yang masih lemah. Pemerintah perlu bekerja sama dengan seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan untuk mengurusi tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal ke luar negeri.

 "Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Kerja sama stakeholder ketenagakerjaan di dalam negeri perlu diperkuat. Apalagi Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College.

"Koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di Pemerintah harus diperkuat lagi. Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia." tegas Sukamta.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa prihatin dengan nasib para WNI yang disekap. Kata dia sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," ujarnya.

Pemerintah diingatkan sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah pusat dan daerah punya peran besar untuk melindungi tenaga kerja sejak perekrutan.

"Namun, 5 tahun setelah di undangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," ujar Sukamta.

Kemlu dan Polri Bergerak

Dua Kubu Golkar Rebutan Ruang Fraksi
Dave Laksono anggota Partai Golkar dari kubu Munas Ancol memberikan keterangan kepada awak media terkait kisruh perebutan ruang fraksi di kantor fraksi P.Golkar, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/3/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku salah satu kerabatnya pernah menjadi korban penyekapan di Kamboja. Namun kini kerabatnya itu sudah dilepaskan.

Penyekapan itu mirip dengan kasus 60 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kambojo karena diduga menjadi korban penipuan investasi palsu.

"Ada (kerabat jadi korban penyekapan), tapi dia sudah dilepas dari beberapa minggu lalu," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (29/7).

Dave mengatakan tak mengetahui secara pasti apakah kerabatnya ini termasuk dari 53 WNI yang disekap di Kambojo. Hanya saja, modus yang digunakan kurang lebih sama yaitu diimingi-imingi gaji besar.

Namun Dave tak mengetahui secara rinci mengenai perusahaan maupun sistem perekrutan yang akhirnya menyebabkan kerabatnya ini disekap.

"Saya kurang paham. Saya rasa itu direkrutnya lewat online gitu, pendaftaran pekerjaan terus direkrut lalu terkena jerat tersebut," kata Dave.

"Tapi ini kasusnya kurang lebih serupa lah ya. Mereka direkrut di Indonesia, diimingi-imingi gaji besar, terus ternyata di sana terlibat sindikat penipuan," paparnya.

Dave mengaku langsung menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa kerabatnya itu. Dia sendiri mengetahui kabar itu dari pihak keluarga.

Setelah itu, pihak KBRI langsung menghubungi pihak yang berwenang di Kamboja. Akhirnya, kerabatnya itu berhasil diselamatkan.

"Saya kontak KBRI. KBRI ngontak pihak yang berwenang. Mereka juga sepertinya sudah berjalan cukup lama, langsung digerebek, akhirnya dia berhasil diselamatkan," kata Dave.

Infografis 9 Pertimbangan untuk WFO Saat Kasus Covid-19 Melandai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Pertimbangan untuk WFO Saat Kasus Covid-19 Melandai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya