Liputan6.com, Hong Kong - Hong Kong memperpanjang kebijakan wajib masker di tempat umum selama dua minggu hingga 8 Maret. Kabar itu disampaikan otoritas setempat pada Rabu (22/2/2023) malam.
Pada 8 Maret mendatang, aturan yang dapat dikenakan denda 10.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp19,3 juta ini akan berlaku selama hampir 1.000 hari.
Baca Juga
Kebijakan tersebut diambil di tengah upaya pemerintah untuk menarik wisatawan dan pekerja luar negeri untuk membantu menghidupkan kembali ekonomi wilayah itu.
Advertisement
Mempertahankan aturan pandemi COVID-19 membuat Hong Kong menonjol di antara pusat-pusat keuangan global. Kota ini telah menghapus sebagian besar pembatasan pada awal tahun.
Pada Maret, kota itu akan menjadi tuan rumah sejumlah acara global, seperti Turnamen Golf Kejuaraan Kota Dunia dan KTT Museum 2023, menjadikannya bulan tersibuk dalam lebih dari tiga tahun.
Untuk memikat wisatawan, otoritas Hong Kong memberikan lebih dari setengah juta tiket pesawat sebagai bagian dari kampanye Hello Hong Kong.
Â
Kampanye Happy Hong Kong
Kepala Keuangan Hong Kong Paul Chan pada Rabu mengatakan, pemerintah akan segera meluncurkan kampanye "Happy Hong Kong" untuk meningkatkan ekonomi.
"Ini akan mencakup pengalaman dan kegiatan gourmet untuk menciptakan hiburan yang menyenangkan dan suasana yang menarik," katanya seperti dilansir The Straits Times, Jumat (24/2).
Ekonomi Hong Kong menyusut dalam tiga tahun terakhir, sementara populasi turun 187.300 atau 2,5 persen, menjadi 7,33 juta hingga akhir 2022 menyusul perginya sejumlah penduduk ke kota-kota lain.
Hong Kong menutup perbatasannya dan memberlakukan aturan jarak sosial yang ekstrem setelah pandemi melanda. Namun, kota itu tetap mencatat kematian akibat COVID-19.
Kebijakan pembatasan yang masih diterapkan dengan ketat adalah murid-murid di taman kanak-kanak, sekolah dasar dan berkebutuhan khusus wajib tes COVID-19 setiap hari setidaknya sampai 15 Maret.
Persyaratan tersebut akan dihapus bagi siswa sekolah menengah mulai 1 Maret.
Advertisement