Liputan6.com, Canberra - Australia baru-baru ini mengikuti jejak Barat yang melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat kerja pegawai pemerintah. Alasannya sama; khawatir soal keamanan data pengguna.
Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus mengumumkan larangan tersebut pada hari Selasa setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, dan mengatakan bahwa arahan tersebut akan diberlakukan "sesegera mungkin". Demikian seperti dikutip CNN, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga
Keputusan tersebut menempatkan Australia sejalan dengan sekutunya dari aliansi intelijen Five Eyes – AS, Inggris, dan Kanada - yang lebih dulu mengumumkan pembatasan serupa. Sementara parlemen Selandia Baru juga memerintahkan agar aplikasi tersebut dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke badan legislatif.
Advertisement
Lee Hunter, manajer umum TikTok di Australia dan Selandia Baru, mengatakan "sangat kecewa dengan keputusan ini, yang menurut pandangan kami, didorong oleh politik."
"Jutaan pengguna Australia kami patut memiliki pemerintah yang membuat keputusan berdasarkan fakta dan yang memperlakukan semua bisnis secara adil, terlepas dari negara asalnya," kata Lee Hunter.
Lee Hunter juga menekankan bahwa perusahaan TikTok telah berulang kali menghubungi pemerintah Australia untuk keterlibatan yang konstruktif. Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aplikasinya menimbulkan risiko keamanan bagi negara tersebut.
Deretan Negara yang Melarang TikTok
Langkah larangan terhadap aplikasi TikTok ini diawali oleh Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh sejumlah negara dengan alasan yang sama.
Berikut adalah sejumlah negara yang melarang aplikasi TikTok di perangkat pegawai pemerintah karena khawatir soal masalah keamanan:
- Inggris
- Selandia Baru
- Kanada
- Uni Eropa
- Belgia
- Denmark
Sementara itu, sejumlah negara Asia berikut telah lebih dulu melarang penggunaan aplikasi TikTok:
- Pakistan
- India
- Taiwan
- Afghanistan
Advertisement