Liputan6.com, London - Ratusan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di United Kingdom (UK) sedang resah karena terancam golput. Pasalnya, kuota surat suara dari KPU tidak cukup untuk mengakomodasi semua pemilih.
Pekan lalu, PPI UK telah mengirimkan surat ke KPU agar memastikan hak memilih para mahasiswa UK bisa terpenuhi. PPI UK berkata KPU berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara yang memilih, sehingga meminta agar ada surat suara tambahan.
Baca Juga
Merespons isu tersebut, pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London menyampaikan bahwa logistik dari KPU sudah dikirimkan dari Jakarta menuju London. Namun, data yang dipakai ternyata berasal dari Juli 2023.
Advertisement
"Adapun proses akhir dari pendataan calon pemilih adalah dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pada bulan Juli 2023 oleh KPU Pusat," demikian pernyataan PPLN London kepada Liputan6.com, dikutip Minggu (17/12).
Pendataan itu terkesan terlalu buru-buru, pasalnya pada Juli 2023 justru mahasiswa yang melanjutkan studi S2 masih dalam proses persiapan ke UK, terutama bagi para penerima beasiswa yang persiapannya lebih rumit lagi.
Pihak PPLN London juga mengakui adanya isu tersebut, meski sudah sosialisasi.
"Namun, kami menyadari bahwa tidak semua calon pelajar/mahasiswa mendaftarkan ke PPLN London karena belum memperoleh kepastian apakah diterima atau tidak di kampus tujuan di UK dan Irlandia. Jadwal perkuliahan di UK dan Irlandia umumnya dimulai pada bulan September setiap tahunnya dan Letter of Acceptance (LoA) dari kampus umumnya baru diperoleh calon pelajar/mahasiswa setelah bulan Juli 2023, yang melampaui waktu penetapan DPTLN," kata pihak PPLN London.
Total kuota cadangan dari KPU hanya 71 suara saja yang tersebar di kota berbeda. Solusi yang ditawarkan PPLN adalah para calon pemilih harus menunggu saat ada suara sisa dari kuota tambahan.
"Bagi yang permohonannya selesai diproses makan akan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PPLN London ... Cadangan 2% surat suara diperuntukkan bagi DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu WNI yang tidak pernah mendaftarkan diri sama sekali untuk mengikuti PEMILU namun datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pada hari pemungutan suara," jelas pihak PPLN London.
Sebagai informasi, jumlah pendaftar yang tercatat oleh PPLN London ada 4.781 yang berasal dari TPS kota Manchester dan London.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa RI yang diwawancara Liputan6.com telah menyesalkan KPU yang dianggap tidak fleksibel, kurang sosialisasi, dan tidak akomodatif terhadap kebutuhan mahasiswa Indonesia yang studi di UK.
Baca selengkapnya: Ratusan Mahasiswa Indonesia di UK Terancam Golput pada Pemilu 2024
Ketua MPR Minta KPU Tanggung Jawab Atas Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024
Hingga saat ini isu dugaan kebocoran 204 juta data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 belum menemui titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan belum memberikan penjelasan terkait hasil investigasinya. Padahal, kasus ini sidah bergulir sejak dua minggu lalu.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun sampai beraksi dengan meminta KPU mempertanggungjawabkan kebocoran data tersebut. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri dan menyelidiki serta mengungkap motif pelaku pencurian data pemilih.
"KPU harus berani menyampaikan secara terbuka, jujur. dan transparan kepada masyarakat terkait kebocoran 204 juta data pemilih tetap atau sementara, mengigat hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," ujar Bambang, dikutip Kamis (14/12).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta KPU memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap keamanan data masyarakat yang diperkirakan bocor tersebut.
"Saya meminta KPU segera memvalidasi data pemilih yang diduga bocor tersebut, guna diketahui kebenaran data yang diduga bocor tersebut," katanya menambahkan.
Bamsoet pun meminta KPU menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk bersama-sama berkomitmen membenahi sistem penyimpanan data dan memperkuat sistem keamanan digital yang dimiliki,
"Ini karena banyak data penting negara hingga data pribadi masyarakat yang disimpan via digital," ucapnya memungkaskan.
Advertisement
Masalah Transaksi Janggal Temuan PPATK di Pemilu 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.
“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12).
Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.
Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham.
Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.
Sumbangan Data Kampanye
Sebagai catatan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar.
Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.
Advertisement