3.375 WNI Ditahan di Depo Imigrasi Malaysia, Tahanan Indonesia Terbanyak dari 5 Negara

Warga Negara Indonesia (WNI) menempati urutan teratas dalam daftar tahanan di depo imigrasi Malaysia. Berikut ini rincian selanjutnya.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 07 Apr 2024, 12:12 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2024, 12:12 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi tahanan WNI di depo Imigrasi Malaysia. (AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Indonesia dilaporkan masuk dalam daftar negara dengan jumlah tahanan Imigrasi terbanyak di Malaysia. Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat terbanyak di depo imigrasi dan Baitul Mahabbah, yaitu sekitar 25 persen dari total tahanan nasional per 31 Maret 2024.

Laporan The Star.my mengutip Bernama yang dikutip Minggu (7/4/2024) menyebut, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan dari total 13.530 tahanan 3.375 di antaranya merupakan WNI.

Total kapasitas di 20 depo nasional adalah 20.450 tahanan Imigrasi, sedangkan tiga Baitul Mahabbah berkapasitas 300.

"Lima negara teratas yang mencatat jumlah depo imigrasi terbanyak adalah Indonesia (3.375, 25 persen), Filipina (3.345, 24,7 persen), Rohingya (2.653, 19,6 persen), Myanmar (1.988, 14,7 persen) , Bangladesh (719, 5,3 persen), dan Thailand (340, 2,5 persen)," papar Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail.

"Sisanya (1.110, 8,2 persen) berasal dari negara lain, antara lain China, India, Vietnam, Nepal, Pakistan, dan Kamboja," sambung Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail kepada wartawan usai membagikan pakaian Hari Raya kepada anak-anak di Depo Imigrasi Bukit Jalil.

Menteri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, dari total tersebut, laki-laki sebanyak 9.438 orang, perempuan 2.696 orang, laki-laki 772 orang, dan perempuan 624 orang.

Menteri Saifuddin Nasution Ismail juga menuturkan bahwa mereka yang diakui sebagai warga negara suatu negara bisa segera dipulangkan ke negara asalnya setelah pihak kedutaan menyerahkan dokumennya.

Sebaliknya, mereka yang telah melampaui masa tinggal, menyalahgunakan izinnya, atau tidak memiliki dokumen, harus dikenakan sanksi terlebih dahulu berdasarkan Undang-Undang Imigrasi sebelum dipulangkan.

Sejak 1 Januari hingga 31 Maret, Menteri Saifuddin mengatakan pemerintah telah memulangkan 11.303 orang ke negara asal mereka.

"Laki-laki 8.279 orang, perempuan 2.661 orang, laki-laki 200 orang, dan perempuan 163 orang," rincinya.

Malaysia Tahan 567 Orang Asing Termasuk 72 WNI Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi Malaysia (pixabay)

Sebelumnya pada awal tahun 2024, dilaporkan Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi di sebuah apartemen di Abdullah Hukum, Bangsar, Sabtu 30 Desember 2023 dini hari.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi tiga jam yang dimulai pukul 01.15 itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang asing ke wilayah tersebut.

"Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ungkap  Syamsul Badrin Mohshin seperti dikutip dari Bernama, Senin (1/1/2024).

"Semua WNA berusia antara empat bulan hingga 55 tahun itu telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi kepada wartawan usai operasi.

Syamsul Badrin mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa orang asing tersebut tinggal di rumah di mana delapan hingga sepuluh orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM1.000 atau sekitar 3,3 juta.

 

32 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia Terkait Kasus Prostitusi Panggilan

Departemen Imigrasi Malaysia bongkar sindikat prostitusi 'gadis panggilan' dengan menangkap 48 orang asing termasuk WNI dalam tiga penggerebekan di Kuala Lumpur pada Jumat 5 Januari 2024. (Courtesy of Malaysia Immigration Department)
Departemen Imigrasi Malaysia bongkar sindikat prostitusi 'gadis panggilan' dengan menangkap 48 orang asing termasuk WNI dalam tiga penggerebekan di Kuala Lumpur pada Jumat 5 Januari 2024. (Courtesy of Malaysia Immigration Department)

Setelahnya, Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan asing termasuk di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di tiga lokasi dugaan prostitusi di Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan penggerebekan pada Jumat 5 Januari 2024 malam juga membubarkan aktivitas sindikat tersebut.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga negara Indonesia (WNI), 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria dari Afghanistan," kata Jafri Embok Taha seperti dikutip dari The Star.my, Senin (8/1/2024).

Jafri menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7 Januari) bahwa tiga pria lokal ditahan, mengatakan bahwa dua orang adalah penjaga tempat tersebut sementara yang ketiga adalah seorang pengangkut.

Dia mengatakan bahwa delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau surat izin apa pun.

"Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri.

Jafri menambahkan, dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi.

WNA yang ditahan tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri.

"Kami akan melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi.​

48 perempuan asing yang diyakini sebagai wanita panggilan, termasuk di antara 52 orang yang ditahan dalam penggerebekan pada Jumat malam.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan, dengan penggerebekan itu, sindikat di balik kegiatan keburukan itu terbongkar.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga Indonesia, 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria Afghanistan," papar Jafri.

"Kami juga menahan dua pria lokal, berusia 35 dan 44 tahun, yang bekerja sebagai penjaga di lokasi tersebut dan seorang pria lokal berusia 34 tahun yang menjadi pengangkut," katanya lagi.

 

Kasus Sebelumnya Juga Menangkap WNI

Ilustrasi bendera Malaysia. (Unsplash/mkjr_)
Ilustrasi Malaysia. (Unsplash/mkjr_)

Di Kuala Terengganu, polisi menahan sembilan perempuan sehubungan dengan kegiatan prostitusi dalam tiga operasi yang dilakukan tahun lalu.

Kepala polisi negara bagian Datuk Mazli Mazlan mengatakan pada Mei 2023, polisi menangkap dua perempuan lokal karena prostitusi di Kuala Terengganu.

"Dalam kasus lain yang melibatkan sindikat, tujuh perempuan asing – dua dari Indonesia, satu dari Laos dan empat dari Thailand – ditahan di tiga hotel murah di Malaysia pada 28 Desember tahun lalu," katanya seperti dikutip Bernama setelah Pertemuan bulanan Kontingen Polisi Terengganu pada 7 Januari 2024.

Semua orang asing yang ditahan memiliki izin perjalanan yang sah, namun tiga di antaranya diketahui telah melebihi masa tinggal.

Mazli mengatakan penyelidikan menemukan bahwa kegiatan asusila ini juga lazim di Kemaman dan Dungun dan mulai menyebar ke kawasan wisata, seraya menambahkan bahwa satuan tugas khusus telah dibentuk untuk menangani masalah tersebut.

Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya