BPOM Gagalkan Pengiriman Produk Kosmetik Ilegal Senilai 5 Miliar Rupiah

Tim BPOM dan kepolisian berhasil gagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut sebuah mobil ekspedisi

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2018, 13:13 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 13:13 WIB
20151106-Kosmetika-Ilegal-Jakarta-Roy-Sparringa-YR
Kosmetika ilegal. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

 

Liputan6.com, Jakarta Tim Balai POM Serang bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekpedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak, Minggu (25/3).

Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Merak Banten.

“Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces). Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah”, terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, kepada media di Kantor Balai POM, Serang.

Produk ilegal yang ditemukan dikemas dalam karton-karton polos hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa disertai selembar surat jalan.

Disebar di Seluruh Indonesia

20151106-Kosmetika-Ilegal-Jakarta-Roy-Sparringa-YR
Badan POM temukan lebih dari 20 miliar rupiah kosmetika ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Jakarta, Jumat (6/11/2015). Selama satu minggu lebih BPOM berhasil menemukan 977 jenis kosmetika tanpa izin edar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Hasil pantauan petugas, produk kosmetika ilegal itu diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Padahal termasuk produk ilegal serta mengandung bahan yang dilarang.

“BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,”ujar Kepala BPOM RI.

Penny menyebutkan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia.

Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Penny minta seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan lebih hati-hati memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika”, imbau Penny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya