Liputan6.com, Jakarta Tanya
Ibu saya sakit dan saya bawa ke RS Wijaya Wiyung pakai BPJS Kesehatan, setelah itu ct scan disuruh bayar Rp950 ribu.
Baca Juga
Pakai BPJS kok masih bayar ya? Pukul 03.00 akhirnya saya minta pulang paksa, diperbolehkan pulang sekitar pukul 08.00 pagi,,setelah itu saya bawa ibu ke Puskesmas dan minta dirujuk ke PHC. Tapi di PHC sudah enggak bisa dipakai lagi BPJS-nya....terus solusinya bagaimana agar BPJS bisa terpakai kembali?
Advertisement
Pengirim
WahyuXXXX@yahoo.co.id
Jawab
Pada prinsipnya, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya kepada peserta JKN-KIS kecuali:
Peserta tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya langsung pergi ke RS tanpa mendapat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung pergi ke RS. Kondisi darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.
Peserta meminta hak di luar hak kelas perawatannya. Misalnya, naik kelas rawat inap, minta ganti obat, minta tambah vitamin, dan sebagainya.
Apabila peserta JKN-KIS mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka ia dapat melakukan pengaduan kepada:
- Petugas BPJS Kesehatan Center yang bertugas di rumah sakit tersebut;
- Care Center BPJS Kesehatan 1500400;
- Website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id pada Menu Hubungi Kami;
- Hotline Kantor Cabang BPJS Kesehatan pada Menu Layanan di website kami www.bpjs-kesehatan.go.id.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.