Dampak Penyalahgunaan Alkohol: Pikun Usia Muda hingga Gangguan Jiwa

Alkohol atau minuman keras selain memiliki dampak buruk terhadap fisik peminumnya, ada pula dampak psikis pada kesehatan jiwa.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Apr 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2021, 07:00 WIB
20160628-Wagub Djarot Musnahkan 19 Ribu Botol Miras di Monas-Jakarta
Alat berat melindas botol minuman beralkohol ilegal hasil penertiban Januari-Juni 2016, di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (28/6). Satpol PP DKI memusnahkan 19.628 botol yang antara lain hasil penertiban di kawasan Kalijodo. (Liptan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan alkohol atau minuman keras selain berdampak buruk terhadap fisik peminumnya, ada pula dampak psikis pada kesehatan jiwa. Dampak penggunaan alkohol tersebut diungkap oleh dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 

Menurut Dr. dr. Kristiana Siste, Sp.KJ(K) dari Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), ada dampak gangguan jiwa dan juga kerusakan otak dan demensia secara dini akibat penyalahgunaan alkohol.

“Pikun terjadi pada usia muda akibat ada degenerasi saraf otak yang disebabkan oleh alkohol,” ujar Siste dalam seminar daring Medicine UI ditulis Jumat (2/4/2021).

Bagi pengguna alkohol usia remaja, bagian-bagian otaknya belum berkembang sempurna sehingga kerusakan otak bisa menimbulkan gejala-gejala yang merugikan bagi remaja. Misal, gangguan atensi (pusat perhatian), dan memori (daya ingat).

Studi neuropsikologis menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) berhubungan dengan kerusakan sirkuit otak dan neurotransmitter yang menyebabkan penurunan fungsi spasial, fungsi inhibisi (pengendalian diri), belajar, dan memori, kata Siste.

Simak Video Berikut Ini

Sulit Pulih

Kerusakan otak dapat membuat seseorang berada dalam fase koma sampai terjadinya kematian.

“Dan kalau dia (peminum) tidak menggunakan alkohol lagi maka gejala putus alkohol akan timbul. Ada rasa cemas, sulit tidur, mual, hipertensi, suhu tubuh meningkat, bahkan ada gejala halusinasi.”

Halusinasi sendiri merupakan salah satu gejala gangguan jiwa berat, dapat juga disertai kejang dan agitasi (gelisah, jengkel, marah).

“Biasanya memang dalam waktu 7 sampai 12 hari sudah menghilang, tapi kalau tidak ditangani maka gejala-gejala ini akan terus ada sampai 6 bulan.”

Di samping itu, ada kondisi lain yang berbahaya yaitu delirium tremens yang ditandai menurunnya kesadaran, agitasi, bingung, disorientasi, halusinasi, demam, tekanan darah tinggi, berkeringat, nadi cepat, dan akhirnya kematian, kata Siste.

Ia juga menjelaskan, orang yang kecanduan alkohol dan mengalami berbagai gejala mental atau fisik cenderung sulit untuk mengembalikan keadaan atau fungsi otak menjadi seperti semula.

“Pertanyaannya, apakah kerusakan otak ini sifatnya bisa kembali seperti semula atau tidak? Harus ditatalaksana berapa lama sehingga kerusakan otak bisa kembali seperti semula? Pertanyaan seperti itu akan sulit dijawab pada akhirnya.”

Namun, lanjut Siste, pada akhirnya beberapa penelitian mengatakan kerusakan otak dapat pulih seperti semula, tapi dengan tatalaksana yang intensif, tutup Siste.

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya