Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera mengeluarkan surat edaran larangan Warga Negara (WN) India masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia akan resmi menutup kedatangan WN India, seiring dengan situasi COVID-19 di negara tersebut melonjak.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan, surat edaran khusus untuk menjelaskan lebih rinci, pengecualian WN India yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Ini merupakan hal yang pernah kami lakukan pada saat bulan April tahun lalu, ketika negara kita tidak berikan visa kepada Warga Negara Asing. Pada waktu itu, (visa tidak diberikan) ada dua provinsi di Korea Selatan," ujar Jhoni saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN pada Jumat, 23 April 2021.
"Kemudian negara Iran, Italia, dan Inggris karena ada varian (virus Corona) baru di sana. Kami akan segara membuat surat edaran khusus untuk Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari."
Walaupun masih menunggu surat edaran resmi keluar, lanjut Jhoni, permohonan pengajuan dan pemberian visa dari India sudah disetop.
"Namun, sejak kemarin siang, saya sudah perintahkan secara lisan, sesuai dengan arahan Pak Menteri (Menko Airlangga Hartarto) untuk visa. Jadi, permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12.00 sudah kami stop pemberiannya. Untuk pengajuannya juga disetop," lanjutnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Antisipasi bila Ada WN India yang Masuk Indonesia
Walaupun pengajuan dan pemberian visa sudah ditutup, Jhoni Ginting tak menampik, sejumlah WN India telah mendapatkan visa untuk masuk ke Indonesia. Bahkan ada WN India yang sedang dalam perjalanan ke Tanah Air.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur, bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangan. Kemungkinan besar ada yang masih dalam perjalanan (ke Indonesia) sekarang ini," ujarnya.
"Kami tetap antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia, ke bandara, kami tetap mengacu dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan."
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari, harus menjalani protokol kesehatan ketat.
Misal, wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari, hasil dari tes PCR negatif maksimal 2 kali 24 jam sebelum hari keberangkatan. Ini sebagai syarat kemudian saat hari pertama kedatangan akan dilakukan tes PCR kembali. Hal tersebut juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.
"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ungkap Airlangga.
Advertisement