Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Distribusi Vaksin COVID-19 Diaudit BPKP Setiap 2 Bulan

Menkes Budi Gunadi menyebut distribusi vaksin COVID-19 akan diaudit BPKP setiap dua bulan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Agu 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 10:00 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Taman Dadap Merah
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, distribusi vaksin COVID-19 akan diaudit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) setiap dua bulan.

Audit vaksin ini bertujuan mengawasi rantai distribusi dan pengelolaan stok vaksin guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pada ketepatan sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan jenis vaksin yang didistribusikan.

"Kami sudah mulai audit dengan BPKP ya. Mudah-mudahan, bulan ini bisa selesai. Saya sudah minta supaya tiap dua bulan dilakukan invers dari audit," ujar Budi Gunadi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.

"Jadi, jangan sampai saya pensiun, baru diaudit."

Audit vaksin COVID-19 oleh BPKP juga turut memastikan, kalau ada deskripsi atau ketidakjelasan dalam pemakaian. Apalagi vaksin yang didistribusikan sampai kabupaten/kota.

"Karena begitu sampai ke provinsi, kami lakukan serah terima barang itu menjadi barang miliknya pemerintah daerah. Lalu nanti diteruskan lagi ke kabupaten/kota," terang Budi Gunadi.

"Sehingga itu (vaksin) sudah menjadi barang milik kabupaten/kota. Kontrolnya juga perlu jelas dan pada saat tertentu, kita harus tahu yang bertanggung jawab dengan barang itu siapa."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Prinsip Transparansi Kelola Stok Vaksin COVID-19

Vaksinasi COVID-19 di Lingkungan Padat Penduduk
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 pada warga di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan Pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan saling kontrol dalam mengelola stok vaksin COVID-19.

Kementerian Kesehatan akan menjadi koordinator utama dalam pengelolaan stok vaksin mulai dari pengaturan kedatangan vaksin, proses pendistribusian, hingga pengaturan ketentuan penyuntikan vaksin.

"Data mengenai stok vaksin nasional sampai ke level kab/kota dapat diakses oleh publik secara langsung, salah satunya melalui laman http://vaskin.kemkes.go.id," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (25/8/2021).

"Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah politisasi serta mendorong partisipasi publik dalammengawal program vaksinasi di Indonesia."

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar stok vaksin COVID-19 yang sudah diterima daerah, harus segera disuntikkan. Daerah tidak perlu menyimpan stok vaksin terlalu lama di gudang.

"Sesuai arahan Presiden, daerah tidak perlu menahan/mencadangkan stok vaksin. Karena pemerintah pusat akan memastikan stok baru akan terus berdatangan. Begitu vaksin tiba, pemerintah daerah bisa langsung menyuntikkan vaksin kepada masyarakat," lanjut Plate.

"Program vaksinasi harus dipercepat agar masyarakat bisa segera mendapatkan perlindungan."

Infografis Rencana Vaksin Ketiga Covid-19 Berbayar di 2022

Infografis Rencana Vaksin Ketiga Covid-19 Berbayar di 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Vaksin Ketiga Covid-19 Berbayar di 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya