3 Syarat Pasien Penyakit Jantung Bisa Vaksinasi COVID-19

Orang dengan riwayat penyakit jantung dianjurkan untuk vaksinasi COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 12:00 WIB
Meningkatkan Kesehatan Jantung
Ilustrasi Kesehatan Jantung Credit: pexels.com/Olson

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan, dr Vito Damaya SpJP (K) menekankan bahwa orang dengan riwayat penyakit jantung sangat dianjurkan untuk segera vaksinasi COVID-19.

Vito, menjelaskan, vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pembentukan antibodi terhadap infeksi virus Corona.

Selain itu, pemberian vaksin juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mencegah infeksi yang berat.

"Mereka (penderita penyakit jantung) merupakan orang yang kita prioritaskan untuk mendapat divaksinasi," kata Vito dalam siaran langsung di akun Instagram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum lama ini.

"Syaratnya memang ada. Tapi secara singkat, jika mereka sedang tidak dalam keadaan kumat, atau baru sembuh dari kumatnya, boleh divaksinasi," Vito menambahkan.

Untuk vaksinasi COVID-19 pun, lanjut Vito, pasien harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada dokter spesialis jantung atau dokter spesialis penyakit dalam guna memeroleh rekomendasi mengenai kelayakan vaksin.

Kondisi yang Perlu Diperhatikan

Pada September 2021, perkumpulan dokter jantung Indonesia telah menyatakan bahwa pasien penyakit jantung aman untuk vaksinasi COVID-19 dengan beberapa kondisi yang harus diperhatikan.

Beberapa hal dan kondisi yang perlu diperhatikan pada pasien penyakit jantung yang hendak menerima vaksin Corona adalah sebagai berikut:

- Penderita penyakit jantung dengan kondisi serangan akut haruslah diobati terlebih dahulu hingga penderita penyakit jantung tersebut pulih dan stabil. Selanjutnya vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan setelah dua smapai empat minggu dari serangan akut tersebut.

- Penderita penyakit jantung yang telah dilakukan tindakan seperti pemasangan ring, operasi bedah jantung maupun pemasangan alat pacu jantung dapat dilakukan vaksinasi COVID-19 setelah satu atau dua minggu dari prosedur tersebut bila kondisi penderita penyakit jantung tersebut stabil.

- Penderita penyakit jantung dengan riwayat tekanan darah tinggi dapat dilakukan vaksinasi COVID-19 bila tekanan darah <180/100 mmHg dan stabil serta tidak dijumpai adanya tanpa keluhan. Meski demikian, lebih ideal lagi bila tekanan darah terkendali yaitu <140/90 mmHg.

Yang dimaksud dengan kondisi stabil adalah tidak ditemukannya keluhan sesak napas, nyeri dada, mudah lelah, berdebar, kaki bengkak, serta penurunan kesadaran.

 

Reporter: Lianna Leticia

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya