Liputan6.com, Jakarta Kabar terbaru, ada perubahan status warna 'Hijau' di aplikasi PeduliLindungi yang kini hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi booster. Pemberian status warna 'Hijau' juga ditujukan kepada anak usia 6-17 tahun yang telah vaksinasi COVID-19 primer lengkap (dosis pertama dan kedua).
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Setiaji mengungkapkan, adanya perubahan status warna di PeduliLindungi menindaklanjuti kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik.
Baca Juga
Kebijakan wajib vaksin booster sudah mulai berlaku sejak 17 April 2022. Masyarakat harus bersiap tatkala ingin melakukan perjalanan domestik maupun ke luar negeri, ataupun memasuki fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan/mal/perkantoran harus sudah divaksin booster.
Advertisement
“Terkait dengan ditetapkannya vaksin booster sebagai syarat mobilitas warga, kami telah melakukan penyesuaian syarat pengguna untuk mendapatkan status warna 'Hijau' di PeduliLindungi,” ungkap Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 17 Juli 2022.
"Jadi, status warna 'Hijau' akan muncul di aplikasi PeduliLindungi bila masyarakat dalam kondisi negatif COVID-19 dan telah menerima vaksin booster untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas atau melengkapi dosis primer bagi usia 6-17 tahun."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Status Warna bagi yang Belum Booster
Tak hanya status warna 'Hijau' yang terbaru, Setiaji menjelaskan, ada juga pemberian status warna 'Kuning' yang perlu diperhatikan masyarakat. Arti status warna 'Kuning' ditujukan bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster.
Warna 'Kuning' juga menandakan usia di bawah 18 tahun yang belum lengkap divaksinasi COVID-19 lengkap. Sesuai aturan yang berlaku, bagi yang belum booster dan vaksinasi lengkap harus melampirkan bukti negatif hasil tes COVID-19 bila ingin melakukan perjalanan.
"Bagi mereka yang berumur di atas 18 tahun belum menerima vaksin booster serta 6-17 tahun yang belum melengkapi vaksin dosis primer akan mendapatkan status warna 'Kuning' dan tetap dapat melakukan perjalanan domestik di semua moda transportasi," jelas Setiaji.
"Syaratnya, jika memiliki bukti negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR selama 3x24 jam."
Syarat wajib RT-PCR 3x24 jam diberlakukan bagi yang belum vaksinasi lengkap (untuk usia 18 tahun ke atas) atau belum pernah vaksinasi, termasuk jika disebabkan memiliki komorbid atau dalam kondisi kesehatan tertentu. Ini dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat vaksinasi COVID-19.
Advertisement
Arti Status Warna 'Hijau' dan 'Kuning'
Pembaruan arti status warna kode QR PeduliLindungi secara rinci yang diperbarui Kemenkes per 17 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, sebagai berikut:
🟢 HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterimaBukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
🟡 KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterimaBukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Arti Status Warna 'Merah' dan 'Hitam'
🔴 MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
Belum pernah vaksinasi
⚫️ HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Pada kasus positif COVID-19 segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Advertisement