Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengamankan 41 item produk obat tradisional mengandung bahan kimia dan 16 item kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Dijelaskan Reri bahwa produk-produk ilegal ini ditemukan dan disaring berdasarkan hasil sampling dan pengujian rutin periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Advertisement
Produk-produk itu pun sudah ditarik dari peredaran karena membahayakan kesehatan masyarakat. Sedangkan para pelaku usaha diberikan pembinaan.
Reri mengatakan bahwa obat tradisional yang mengandung bahan kimia didominasi obat-obatan yang mengklaim bisa meningkatkan stamina pria.
"Terkait kandungan bahan kimia obat (BKO) ini masih didominasi oleh sildenafil sitrat yaitu pada klaim penambah stamina pria," ujar Reri.
Selain sildenafil sitrat, kandungan lain yang ditemukan dalam obat tradisional ilegal yakni:
- Deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dengan klaim pegal linu.
- Efedrin dan pseudoefredin dengan klaim tidak tepat untuk pencegahan serta penyembuhan pada gejala COVID-19, yaitu batuk dan sakit tenggorokan.
BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional ilegal dan suplemen kesehatan mengandung BKO.
Serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Dampak Kesehatan
Menurut Reri penyebaran obat tradisional mengandung BKO dan kosmetik ilegal perlu dihentikan lantaran berbahaya bagi kesehatan.
Misalnya, kandungan sildenafil pada obat penambah stamina pria bisa menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran. Selain itu, kandungan ini juga berkontribusi pada nyeri dada, pusing, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah. Bisa pula memicu stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Bahan kimia obat pada klaim penyembuh batuk dan sakit tenggorokan yakni efedrin dan pseudoefredin juga bisa membawa dampak buruk. Dampaknya termasuk pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, alergi.
Termasuk pula gatal-gatal dan ruam, kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan di wajah, dan kesulitan buang air kecil.
Sedangkan, bahan kimia obat pada klaim pegal linu yakni deksametason, parasetamol, dan fenilbutason dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon. Bisa pula berujung hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar," katanya.
Advertisement
Kosmetik Ilegal
Selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ujar Reri.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Patroli Siber
Di samping pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang dilakukan secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol).
Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.
Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 tautan penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.
Jumlah total produk hasil takedown sekitar 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar.
Selain itu, 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya juga diblokir. Jumlah total produk dari pemblokiran itu sebanyak 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Advertisement