Liputan6.com, Jakarta - Dari hasil sampling dan pengujian rutin periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil menemukan 41 jenis produk obat tradisional yang ilegal.
Obat-obat ini terdeteksi memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Advertisement
Baca Juga
Berikut daftar 41 obat yang ditarik BPOM RI pada hari ini:
Advertisement
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen).
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Delcingfungsan Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
5. Pi Yen Pian
6. Asam Urat
7. Guci Emas
8. New Cobra Mas
9. Pemikat
10. Samuraten
11. Super Kecetit Asam Urat
12. Wantong Pegel Linu
13. Ramuan Pak Kumis 120 ml
14. Xian Ling
15. Tou Gubao
16. Jamu "Daun Dewa" Asam Urat
17. Jamu "Daun Dewa" Pegel Linu
18. Bintang Dua Mustika Dewa
19. Greeng Jos Kopi BAPAK
20. Kopi Cethot.
Â
Selanjutnya
Â
21. Kuat Lelaki Suromadu 100 ml
22. Lalake
23. Metal-X
24. Urat Madu Black
25. Kaplet C-100
26. Africa Black Ant
27. Herb Viagra
28. Viagra Gold
29. Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
30. Hammer of Thor
31. Kopi Rempah Grenk
32. Beruang Putih
33. Tangkur Ganas
34. Obat Sakit Gigi Kombinastan
35. Obat Gatal-Gatal Cap Cobra
36. Ramping Herbal Alami RHA
37. Pinky
38. Slim By Mimo
39. GS Serbuk Guna Sehat
40. Gaining Weight Capsule
41. Tang Bing Yao.
Produk-produk ini sudah ditarik dari peredaran karena membahayakan kesehatan masyarakat. Sedangkan, para pelaku usaha diberikan pembinaan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan bahwa obat tradisional yang mengandung bahan kimia didominasi obat-obatan yang mengklaim bisa meningkatkan stamina pria.
"Terkait kandungan bahan kimia obat (BKO) ini masih didominasi oleh sildenafil sitrat yaitu pada klaim penambah stamina pria," ujar Reri dalam konferensi pers BPOM di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Â
Advertisement
Bahaya bagi Kesehatan
Selain sildenafil sitrat, kandungan lain yang ditemukan dalam obat tradisional ilegal yakni:
- Deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dengan klaim pegal linu.
- Efedrin dan pseudoefredin dengan klaim tidak tepat untuk pencegahan serta penyembuhan pada gejala COVID-19, yaitu batuh dan sakit tenggorokan.
BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO.
Serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Menurut Reri penyebaran obat tradisional mengandung BKO dan kosmetik ilegal perlu dihentikan lantaran berbahaya bagi kesehatan.
Misalnya, kandungan sidenafil pada obat penambah stamina pria bisa menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran. Selain itu, kandungan ini juga berkontribusi pada nyeri dada, pusing, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah.
Bisa pula memicu stroke, serangan jantung, bahkan kematian.Bahan kimia obat pada klaim penyembuh batuk dan sakit tenggorokan yakni efedrin dan pseudoefredin juga bisa membawa dampak buruk.
Dampaknya termasuk pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, alergi. Termasuk pula gatal-gatal dan ruam, kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan di wajah, dan kesulitan buang air kecil.
Sedangkan, bahan kimia obat pada klaim pegal linu yakni deksametason, parasetamol, dan fenilbutason dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon. Bisa pula berujung hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Â
Kerja Keras BPOM RI
Selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ujar Reri.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Advertisement