Kemenkes: Pencabutan Status Darurat COVID-19 Indonesia Tunggu Momen Tepat

Pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia tinggal menunggu momen yang tepat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 14:00 WIB
FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia tinggal menunggu momen yang tepat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selepas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat COVID-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 4 Mei 2023, publik masih bertanya-tanya, kapan Indonesia akan mencabut status darurat COVID-nya juga?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia tinggal menunggu momen yang tepat. 

Namun, belum dipastikan kapan dan tanggal berapa diumumkan pencabutan status darurat COVID-19. Hal ini juga menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita masih belum tahu juga. Tadinya mau pas Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei kemarin, tapi belum juga jadi," tutur Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (24/5/2023) malam.

"Waktu itu sempat yang ASEAN maunya community ASEAN sama-sama gitu (cabut status darurat), tapi enggak ada kesepakatan. Nah, apakah nanti di Agustus pas KTT ASEAN Kedua kan yang di Bali, ASEAN akan menyatakan lepas dari pandemi? Ya belum tahu pasti sih."

Belum Ketemu Tanggal Pasti

Masyarakat pun diminta bersabar dan menunggu pengumuman Pemerintah soal pencabutan status darurat COVID-19 Indonesia. Tanggal pasti kapan juga masih belum ditetapkan.

"Presiden sudah oke kok (soal pencabutan status darurat COVID-19). Tinggal nunggu momen, belum ketemu tanggal," lanjut Nadia.

WHO Serahkan ke Negara Masing-masing

WHO juga sudah menyampaikan, keputusan pencabutan status darurat COVID-19 diserahkan kepada masing-masing negara. Walau begitu, WHO telah menyiapkan rekomendasi Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 tahun 2023-2025 yang perlu diperhatikan tiap negara.

"Dirjen WHO Tedros kan udah ngomong juga ada strategi kesiapsiagaan tahun 2023-2025 itu. Ya tinggal negara masing-masing nanti bagaimana," Siti Nadia Tarmizi menerangkan.

"Masalahnya negara-negara tetangga aja seperti Malaysia dan Singapura itu belum menyatakan status darurat COVID-19 dicabut."

Baru Amerika Serikat yang Cabut Status Darurat

Dari seluruh negara yang ada di dunia, Nadia mengatakan, baru Amerika Serikat (AS) yang mendeklarasi pencabutan status darurat COVID-19 beberapa waktu lalu. Sementara negara-negara lain belum ada yang menyusul.

"Negara yang menyatakan status darurat dicabut kan baru Amerika doang. Inggris dan Uni Eropa saja belum," katanya.

Pandemi COVID-19 Masih Berlangsung

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Kendati status kegawatdaruratan global COVID-19 telah dicabut WHO, bukan berarti COVID-19 hilang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemenkes RI mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kendati status kegawatdaruratan global COVID-19 telah dicabut WHO, bukan berarti COVID-19 hilang. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril.

Syahril menuturkan, pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhir. Sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukan kapan akan berakhir.

10 Pilar Respons yang Diperkuat

Indonesia saat ini telah berhasil melewati masa berat pandemi COVID-19 dalam 3 tahun terakhir.

"Kini, Indonesia sedang melakukan masa transisi.Saat ini Indonesia telah memulai mempersiapkan untuk melakukan transisi dengan memastikan 10 pilar respons yang terus diperkuat,” terang Syahril dalam keterangan, Kamis (11/5/2023).

Kesepuluh pilar respons yang dimaksud, antara lain:

  1. Pilar koordinasi berupa perencanaan-pembiayaan
  2. Pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
  3. Pilar surveilans
  4. Pilar penguatan pintu masuk internasional
  5. Pilar laboratorium dan diagnosis
  6. Pilar pengendalian dan pencegahan infeksi
  7. Pilar manajemen kasus dan pengobatan
  8. Pilar logistik
  9. Pilar penguatan pelayanan kesehatan esensial
  10. Pilar vaksin dan riset dan kebijakan

Indonesia Jalankan Rekomendasi WHO

Kemenkes juga melakukan rekomendasi WHO terkait selesainya pandemi. Rekomendasi tersebut tercantum dalam Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 2023-2025 yang digunakan sebagai pedoman oleh seluruh negara di dunia.

“Baik setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan COVID-19, dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang ada seperti surveilans dan vaksinasi rutin,” terang Mohammad Syahril.

Protokol Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap jalan. Terutama penggunaan masker saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek COVID-19, dan berada di ruang tertutup dengan banyak orang.

Bila masyarakat merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif, diimbau agar segera melakukan tes. Apabila positif tetap lakukan isolasi mandiri sehingga dapat memutus penularan COVID-19.

“Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” tutup Syahril.

Infografis Indonesia Tidak Lagi Darurat Pandemi tapi Tidak Terburu-buru Endemi Covid-19
Infografis Indonesia Tidak Lagi Darurat Pandemi tapi Tidak Terburu-buru Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya