Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari keempat rekapitulasi hasil penghituangan suara pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan akan membacakan rekapitulasi Provinsi Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya KPU menunda pembacaan rekapitulasi beberapa provinsi, karena terkendala masalah administrasi.
"Perlu diketahui semua saksi parpol dan peserta rekapitulasi agar mengisi tempat yang sudah disediakan," kata petugas pembawa acara, di Ruang Sidang Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan peserta pemilu, saat ini sedang mengikuti presentasi rekapitulasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama 4 hari rekapitulasi, KPU sudah menetapkan suara sah enam provinsi. Keenamnya adalah Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat dan Bali.
Sementara 6 provinsi yang belum ditetapkan atau belum disahkan yakni Banten, Jawa Barat untuk semua daerah pemilihan, Bengkulu, DKI Jakarta untuk daerah pemilihan I, II, dan III, Riau dan Lampung.
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
Gibran: Jangan Sampai Kita Terpecah Belah karena Beda Pilihan Politik, Saling Hujat dan Baku Hantam
Masyarakat Pemantau Pilkada Sebut Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Daerah hingga Pusat soal Pilkada Kukar 2024
Untuk perwakilan pemilu luar negeri, KPU sudah menyelesaikan 130 rekapitulasi panitia pemilihan luar negeri. Tapi KPU belum menerima 10 bukti fisik penghitungan suara dari perwakilan tersebut.
Advertisement
"Kita sudah dapat kawat dari duta besar, itu yang kita rekapitulasi. Proses rekap kan terbuka. Tapi kita belum punya bukti fisik. Kita tunggu dulu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Raden Trimutia Hatta)