KPU Bacakan Rekapitulasi Suara Pemilu di 5 Provinsi

KPU menjadwalkan akan membacakan rekapitulasi Provinsi Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Apr 2014, 11:15 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 11:15 WIB
Suasana Rapat Pleno KPU di Hari Ketiga
Penjelasan kepada para perwakilan parpol yang hadir di Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penghitungan suara juga diberikan oleh salah satu anggota KPU, (28/4/2014). (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari keempat rekapitulasi hasil penghituangan suara pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan akan membacakan rekapitulasi Provinsi Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya KPU menunda pembacaan rekapitulasi beberapa provinsi, karena terkendala masalah administrasi.

"Perlu diketahui semua saksi parpol dan peserta rekapitulasi agar mengisi tempat yang sudah disediakan," kata petugas pembawa acara, di Ruang Sidang Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan peserta pemilu, saat ini sedang mengikuti presentasi rekapitulasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Selama 4 hari rekapitulasi, KPU sudah menetapkan suara sah enam provinsi. Keenamnya adalah Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat dan Bali.

Sementara 6 provinsi yang belum ditetapkan atau belum disahkan yakni Banten, Jawa Barat untuk semua daerah pemilihan, Bengkulu, DKI Jakarta untuk daerah pemilihan I, II, dan III, Riau dan Lampung.

Untuk perwakilan pemilu luar negeri, KPU sudah menyelesaikan 130 rekapitulasi panitia pemilihan luar negeri. Tapi KPU belum menerima 10 bukti fisik penghitungan suara dari perwakilan tersebut.

"Kita sudah dapat kawat dari duta besar, itu yang kita rekapitulasi. Proses rekap kan terbuka. Tapi kita belum punya bukti fisik. Kita tunggu dulu," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya