Ikut Tirakat, 629 Jamaah Naqsyabandiyah Terancam Tak Bisa Nyoblos

Pengajian jemaah tasawwuf ini, telah dilangsungkan sejak Selasa malam, 1 Juli 2014, dan akan berakhir pada Jumat 11 Juli 2014.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 04 Jul 2014, 11:49 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 11:49 WIB
Ratusan Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah melakukan shalat taraweh di Mushalla Baitul Ma"mur, Pauh Limo, Padang, Sumbar. (Antara)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 629 jamaah pengajian ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam tidak bisa memilih pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Para jemaah yang datang dari luar kabupaten Rejang Lebong tersebut, selama 10 hari melakukan aktifitas tirakat berupa pengajian suluk dan sangat sulit untuk meninggalkan lokasi pengajian. Sementara, di sekitar lokasi pengajian tidak disediakan Tempat Pemungutan Suara.

"Kami keberatan jika harus memecah jemaah untuk berangkat mencoblos di TPS. Karena tidak ada TPS yang dekat dengan lokasi pengajian kami. Jadi besar kemungkinan akan banyak yang tidak bisa memilih," ujar Wakil Ketua Thoriqoh Naqsyabandiyah Rejang Lebong, Edy Rusman, yang dihubungi lewat telepon (4/7/2014).

Edy mengaku pernah mengusulkan ke KPUD setempat untuk diakomodir penyediaan TPS di lokasi pengajian mereka. Sebab, jumlah jemaah yang mencapai 629 orang tersebut, sangat potensial untuk disediakan TPS.

Sayangnya usulan itu tidak diakomodir KPUD. Mereka beralasan, tidak memenuhi mekanisme prasyarat penyediaan TPS, seperti yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

"Memang ada ketentuan menggunakan formulir A.5. Tapi formulir itu cuma bisa dikeluarkan tiga hari sebelum pencoblosan. Panitia kami terbatas, jadi tidak mungkin dilakukan," ujar Edy.

Pengajian jemaah tasawuf ini, telah dilangsungkan sejak Selasa malam, 1 Juli 2014, dan akan berakhir pada Jumat 11 Juli 2014. Umumnya, jemaah pengajian yang disediakan bilik khusus berupa kelambu dan penerangan ala kadarnya, mengucilkan diri untuk beribadah.

Pengajian asuhan Buya Syech Muhammad Rasyidsyah Fandy, yang cuma ada di Desa Suka Datang Kecamatan Curup Utara ini, dikenal kontroversial. Karena sering memakan korban akibat keterbatasan antisipasi medis di lokasi. Ratusan jemaah penuh sesak di ruangan sempit, dan menginap berhari-hari sehingga masalah kesehatan sering terabaikan.

"Pimpinan menganjurkan kami ke TPS pakai mobil. Tapi kalau ini dilakukan pasti ada iring iringan kendaraan, apa kata masyarakat nanti. Bisa-bisa kami dituduh eksodus," kata Edy.

Terpisah, Komisioner KPUD Rejang Lebong Divisi Sosialisasi dan Publikasi, Mansuruddin, tetap menegaskan tidak akan mengakomodir keinginan pengurus jemaah tasawuf untuk penyediaan TPS. Sebab, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 19 tahun 2014, dalam Bab I ayat 1 huruf m, disebutkan bahwa model A.5 merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain, dan huruf n disebutkan pula bahwa model A.K PPWP untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan hak suara menggunakan KTP atau indentitas lain atau paspor pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Lalu dalam Bab II pasal 6, pasal 7 dan khususnya di pasal 8 ayat 2 disebutkan, ada beberapa ketentuan seseorang pemilih bisa menggunakan hak pilih di TPS lain. Di antaranya dalam kondisi menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.

"Jemaah ini tidak memenuhi kriteria seperti di PKPU. Karena itu, kami tidak bisa akomodir. Kami tetap sarankan untuk diurus form A.5, khusus jemaah yang dari luar daerah. Kalau yang dari Rejang Lebong, sebaiknya datang saja ke TPS terdekat," tegas Mansuruddin. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya