Viral Pekerja Lemparkan Anjing untuk Buaya Sambil Ketawa-ketawa, Ini Pandangan Islam

Viral Pekerja Lempar Anjing untuk Dimakan Buaya, Ini Adab Perlakukan Hewan dalam Islam

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 14:30 WIB
Viral Aksi Kejam Pekerja di Sembakung Lempar Anjing ke Sungai Jadi Santapan Buaya Bikin Murka Warganet
Viral Aksi Kejam Pekerja di Sembakung Lempar Anjing ke Sungai Jadi Santapan Buaya Bikin Murka Warganet. (Doc: Twitter | Socmed Keras)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu terakhir, beredar viral sejumlah pekerja melemparkan anjing yang tampak penurut ke sebuah saluran air. Rupanya, di saluran air itu ada buaya liar.

Sontak anjing yang dilempar para pekerja itu disambar buaya.

Yang tambah membuat warganet geram, tampak para pekerja itu begitu menikmati momen ketika melempar anjing ke buaya. Mereka tertawa dan tampak puas ketika si anjing nahas dimakan buaya.

Belakangan diketahui, peristiwa sadis itu terjadi di Nunukan, di sebuah kawasan yang diduga dikelola Pertamina. Melalui klarifikasi, Menteri BUMN Erick Thohir, mereka bukan pekerja Pertamina, melainkan individu di perusahaan kontraktor.

Erick juga menyatakan peristiwa ini akan diusut tuntas dan bahwa ada undang-undang perlindungan binatang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pembuangan anjing tersebut.

"Karena ini ada undang-undang perlindungan binatang. Mohon maaf, sampai ketawa-tawa itu biadab," tutup Erick.

Terlepas dari kasus ini, sebagai umat Islam, tentu saja kita memiliki adab dalam memperlakukan binatang. Dalam Islam, dilarang memperlakukan hewan dengan kejam.

Bahkan, anjing juga merupakan hewan yang disebut dalam Al-Qur'an. Ada kesan baik tentang anjing dalam Surat Al-Kahfi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Anjing dalam Khazanah Islam

Pemberian Vaksin Anti Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Seekor anjing saat disuntikan vaksin anti rabies secara gratis di kawasa Tebet, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). Pemberian Vaksin Rabies gratis tersebut untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies kepada hewan peliharaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anjing adalah salah satu hewan yang disebut di dalam Al-Qur'an. Salah satu yang paling populer adalah dalam surat Al Kahfi.

Anjing tersebut mendampingi para pemuda beriman, yang disebut sebagai ashabul kahfi. Anjing itu bahkan menunggui ashabul kahfi yang tertidur, hingga dia mati.

Akan tetapi, lantaran berbagai penyebab, anjing dianggap sebagai hewan kotor. Terlebih sebagian besar mazhab mengkategorikannya sebagai hewan najis mugholadzhoh atau najis besar. Karena itu, anjing kerap terdiskriminasi. Karena itu, banyak orang yang enggan pelihara anjing, terutama umat Islam.

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, sebenarnya Al-Quran telah mengajarkan beberapa prinsip moral bagi umat Islam dalam memandang dan berperilaku terhadap binatang. Misalnya al-Quran mengajarkan bahwa binatang adalah ciptaan Allah yang dapat dijadikan bahan renungan dan sumber inspirasi bagi orang yang beriman (QS. Al Baqarah: 164, QS. Asy-Syura: 29, QS. Al-Jasiyah: 4).

Al-Quran menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun adalah makhluk Allah seperti halnya manusia, diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak.

Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang. Berbuat baik kepada binatang bahkan disebutkan dapat menjadi jalan atau cara memperoleh pahala dan mendapat ampunan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan, sebagaimana kisah yang disampaikan Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang memberi minum anjing yang sedang kehausan.

Adab Pelihara Anjing dan Peruntukannya

Ilustrasi anjing liar. (Unsplash/Heshan Weeramanthri)
Ilustrasi anjing liar. (Unsplash/Heshan Weeramanthri)

Setelah menekankan pentingnya berkasih sayang terhadap binatang, Islam kemudian membuat regulasi dan batasan (syariat) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. Aturan umum dari regulasi tersebut misalnya Islam mengajarkan tentang halalnya binatang ternak (QS. An-Nahl: 66, QS. Al Hajj: 28, QS. Al-Mu’minun: 21), dan binatang laut untuk dimakan.

Islam mendorong agar manusia memfungsikan binatang sebagai partner untuk membantunya mencari rezeki (QS. Al-Maidah: 4, QS. An-Nahl: 5-6) dan sebagai alat transportasi (QS. Ghafir: 79).

Selain itu, Islam kemudian mengharamkan binatang yang kotor (QS. Al-A’raf: 157), binatang buas yang bertaring dan bercakar, dan secara spesifik al-Quran menyebut haramnya babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh dan yang ditanduk (QS. Al Maidah: 3).

Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang yang banyak mendapatkan regulasi khusus dari agama Islam adalah anjing.

Dengan pendekatan tematik terhadap berbagai nas yang ada mengenai anjing, Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 tahun 2012 menarik suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan.

Misalnya, menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan.

Anjing Dilarang Masuk Rumah

Ilustrasi anjing
Ilustrasi anjing rabies. (Dok. Instagram/@rowpublichealth)

Selain itu, catatan yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengecualian tersebut hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), karena hal tersebut akan menghalangi masuknya kebaikan, atau  membuat orang lain tidak nyaman, merasa takut dan risih.

Keberadaan anjing di luar rumah juga harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).

Meski Islam lebih cenderung mengambil sikap mengedepankan larangan, namun Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang (QS. Al-Anbiya’: 107) dan kelemahlembutan (QS. Ali Imran: 159), tidak hanya untuk manusia, tetapi juga berlaku terhadap binatang.

Dalam kitab-kitab fikih misalnya, kita bisa menemukan satu bab tentang “berbuat baik kepada binatang” (al-rifqu bi al-hayawan) dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah atau bab “memberi nafkah kepada binatang” (nafaqatu al-hayawan) dalam kitab Fiqh al-Sunnah. Oleh karena itu umat Islam dilarang menyakiti binatang atau menyiksanya.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya