Liputan6.com, Jakarta - Maskawin atau mahar adalah pemberian suami kepada istri setelah akad nikah. Hukum mahar bagi suami adalah wajib. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i.
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.” [Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i]
Advertisement
Mengetahui mahar adalah sesuatu yang wajib, seorang jemaah Ustadz Khalid Basalamah bertanya, bagaimana jika ingin menikah tapi maharnya belum ada? Simak penjelasannya.
Advertisement
Baca Juga
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, mahar pernikahan tidak harus sesuatu yang besar. Mahar disesuaikan saja dengan kemampuan suami. Oleh karenanya, menikahlah dengan orang sepadan meski mahar kecil pun bakal menerima.
“Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadis, wanita yang paling banyak berkahnya yang paling sedikit maharnya. Itu paling berkah dalam kehidupan,” katanya dikutip dari YouTube Khalid Basalamah Official, Selasa (11/2/2025).
“Jadi, tidak perlu mencari wanita yang akhirnya maharnya mahal. Anda menikah dengan orang yang sepadan. Di kota Anda tidak dapat, cari di pedalaman,” sambung Ustadz Khalid Basalamah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Solusi jika Belum Punya Mahar
Menurut Ustadz Khalid, menikah di Indonesia sangat mudah. Mahar yang diberikan kepada suami tidak perlu mahal-mahal, seperangkat alat sholat atau hanya uang Rp100 ribu pun bisa menjadi maskawin.
“Banyak terjadi (dengan mahar murah) dan itu bisa terjadi. Anda bisa. Anda datang ke kota (atau) desa manapun. Anda datang ke imam masjid. Anda bahasakan, ‘Saya datang dari kota ini, nama saya Fulan, saya ingin menikah di kampung ini. Bisa dibantu?’” tuturnya.
Ustadz Khalid mengatakan, setiap orang akan bertemu dengan jodohnya. Tidak sulit bagi Allah SWT untuk mempertemukan dua insan yang ingin menjalankan ibadah terpanjang dan menyempurnakan separuh agamanya.
Jika penyebab belum bisa menikah karena maharnya belum punya sama sekali, maka solusinya adalah bersabar dan jalankan seperti yang disabdakan Rasulullah SAW dalam salah satu hadis.
“Wahai sekalian anak muda, siapa yang sudah mampu maka menikahlah karena itu akan lebih menjaga kesucian kemaluan dan kehormatan pandangan mata, dan siapa yang belum mampu, maka sebaiknya dia puasa karena itu akan menjadi tameng bagi dia,” demikian sabda Rasulullah SAW yang disampaikan Ustadz Khalid.
Advertisement
Tujuan dari Kewajiban Pemberian Mahar
Mengutip NU Online, tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.
Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234.
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Wallahu a’lam.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)