Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6--18 Tahun

Penumpang kereta usia 6-18 tahun masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.

oleh Henry diperbarui 13 Apr 2022, 19:03 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 19:03 WIB
Mudik Lebih Awal di Stasiun Pasar Senen
Sejumlah calon penumpang berjalan untuk memasuki rangkaian kereta api Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). PT KAI Daop 1 telah membuka pelayanan kereta api jarak jauh sebanyak 22 perjalanan dengan kapasitas penumpang 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kereta api masih menjadi transportasi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk bepergian, khususnya saat mudik Lebaran nanti. Dengan sejumlah pelonggaran di masa pandemi, jumlah pemudik termasuk yang menggunakan kereta dipastikan akan bertambah banyak.

Menjelang Lebaran 2022, PT KAI memberlakukan persyaratan baru untuk keberangkatan kereta api mulai 5 April 2022. Penumpang kereta api jarak jauh yang telah vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau tes antigen saat proses boarding.

Untuk mempermudah proses keberangkatan, ada sejumlah aturan bagi penumpang kereta, khususnya mereka yang membawa anak usia 6-18 tahun. Seperti diketahui, penumpang usia 6-18 tahun memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas. Lalu, bagaimana caranya buat merekayang ingin bepergian dengan anak usia bawah 18 tahun?

Sesuai dengan SE No.16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster. Berikut syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6-18 tahun yang perlu dipenuhi, dilansir dari akun Instagram PT KAI, 11 April 2022.

1. Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun yang baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

3. Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun berkas mereka harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19. Meski begitu tetap wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

5. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Layanan Tes Antigen dan Persyaratan Perjalanan

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6-18 Tahun
Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6-18 Tahun. foto: Instagram @kai121_

Layanan Tes Antigen di Stasiun Daop 1 Jakarta

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu. Daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

- Stasiun Gambir pukul 06.00-22.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00-22.30 WIB

- Stasiun Bekasi pukul 08.00-18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00-18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30-18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00-13.00 WIB dan 16.30-22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa, agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasia

Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang kereta api Argo Lawu dari Solo menuruni tangga pintu keluar di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan. Hasilnya data itu bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.


Protokol Kesehatan

Seribuan Penumpang Kereta Rapid Test di Stasiun Gambir
Calon penumpang mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Rapid test tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut dan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya