Liputan6.com, Yogyakarta - Sejak dilaporkan oleh pihak Animal Defenders Indonesia, Rabu sore kemarin, Danang mengaku belum didatangi pihak kepolisian. Warga Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman itu dilaporkan terkait aksi membunuh kucing dengan senapan angin yang diunggahnya ke media sosial.
Menurut Danang, dirinya siap menjalani proses hukum, jika aksi membunuh kucing itu dinilai melanggar hukum. "Belum ada polisi datang ke sini. Polisi saja bingung mau pakai pasal apa. Pokoknya siap lah, suka tidak suka, tapi ya jangan ada pemaksaan," kata Danang di kediamannya, Kamis (06/03/2014).
Baca Juga
Menurut Danang, dirinya sudah siap dengan atas apa yang dilakukannya itu. Ia merasa tak bersalah dengan kejadian ini. Namun, jika memang proses hukum berjalan dia tidak akan lari dari hukum.
Advertisement
"Ya kalau mau dibawa, dibawa saja, silakan. Aku yakin, selama aku merasa benar, aku yo nggak bakal lari," ucap Danang.
Danang menegaskan, tidak akan menuntut siapa pun, termasuk oknum-oknum penyebar kabar dan foto di media sosial jejaring seperti Twitter dan Facebook. Mengingat, nasi sudah jadi bubur.
"Buat apa (nuntut)? Sebenarnya aku dan keluargaku nggak mau ribet," ungkap Danang.
"Biarkanlah sajalah. Nama baikku juga sudah dicemarkan kok. Apalagi aku nggak punya Path, Twitter. Foto-foto itu (yang disebarkan) kebanyakan bukan milik saya," tukas Danang. (Tanti Yulianingsih)
Baca Juga: