Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Bui

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Mar 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2014, 16:30 WIB
2-ahmad-djauhari-131025d.jpg
Sebelum ditahan, Ahmad Jauhari diperiksa KPK untuk dimintai keterangan dengan status tersangka yang telah disandangnya sejak 10 Januari lalu (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ahmad terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar jaksa Titik Utami, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Jaksa KPK juga meminta agar Ahmad mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. "Memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta dan US$ 15 ribu agar dirampas untuk negara," imbuhnya.

Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. KPK menjerat pejabat di Kemenag itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Ahmad merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota DPR Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Lobi Proyek Alquran di Kemenag, Fahd Mengaku Utusan Priyo Budi

Korupsi Alquran, Pejabat Kemenag Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Alquran, Terpidana Zulkarnaen Ditanya Soal Wakil Menteri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya