Kasus Obor Rakyat Segera Disidangkan, 2 Tersangka Tak Ditahan

Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jan 2015, 05:29 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 05:29 WIB
Tabloid Obor Rakyat
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo atau Jokowi sebagai capres pada Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Pemred Tabloid Obor Rakyat segera memasuki persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pelimpahan berkas atas kasus tersebut telah rampung alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi setelah dinyatakan P21 (lengkap) tanggal 12 Januari 2015 lalu, maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat. Diserahkan 2 tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44)," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Meski pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Jakpus, penyerahan itu diterima jaksa penuntut umum dari Kejagung dan JPU Kejari Jakpus juga. "Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," jelas Tony.

Dia menambahkan, Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menangani perkara ini di persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.

Meski telah merampungkan berkas perkara, 2 tersangka atas kasus itu tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.

"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkas Tony. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya