Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo atau Jokowi sebagai capres pada Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Pemred Tabloid Obor Rakyat segera memasuki persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pelimpahan berkas atas kasus tersebut telah rampung alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi setelah dinyatakan P21 (lengkap) tanggal 12 Januari 2015 lalu, maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat. Diserahkan 2 tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44)," kata Tony di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Meski pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Jakpus, penyerahan itu diterima jaksa penuntut umum dari Kejagung dan JPU Kejari Jakpus juga. "Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," jelas Tony.
Dia menambahkan, Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menangani perkara ini di persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.
Meski telah merampungkan berkas perkara, 2 tersangka atas kasus itu tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkas Tony. (Ado)
Kasus Obor Rakyat Segera Disidangkan, 2 Tersangka Tak Ditahan
Kejari Jakpus telah menyiapkan 7 JPU guna menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada 2 tersangka.
diperbarui 22 Jan 2015, 05:29 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 05:29 WIB
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waktu Subuh Hampir Habis, Bolehkah Qadha Sholat Qobliyahnya? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah dan Buya Yahya
Memadukan Fesyen Lintas Zaman untuk Tampil Tidak Lekang Waktu
Nusakambangan, Saksi Bisu Perjalanan Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Prabowo Sebut 352 Prajurit TNI Ikut Defile di Perayaan Hari Republik India
Amalan ‘Ahmad Rasulullah Muhammad Rasulullah’ Bukan dari Nabi, Bolehkah Diamalkan saat Jumat Akhir Rajab? Buya Yahya Menjawab
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju