Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau yang karib disapa Ical menjelaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Tandingan Agung Laksono versi Munas Jakarta.
Kata dia, ada tiga keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yakni kubu Ical. Kedua, Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, yakni kubu Agung Laksono
"Ditambah surat Menkunham (Menteri Hukum dan HAM) yang baru, mengatakan bahwa yang terdaftar di Kemenhukam adalah susunan DPP Hasil Munas 2009 (yang waktu itu menyatakan Ical terpilih sebagai ketua umum)," ujar Ical di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Disamping itu, dia menegaskan bahwa upaya penyelesaian dualisme kepemimpinan di Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena pada 23 Desember 2014 lalu Mahkamah Partai sudah memutuskan 3 putusan alternatif untuk mendamaikan dua kubu tersebut (Ical dan Agung Laksono).
"Tidak ada lagi sidang partai karena Mahkamah Partai sudah bersidang. Hasilnya ada 3 putusan alternatif pada 23 Desember 2014. Pertama, menyerahkan perkara pada internal partai golkar yaitu islah. Kedua, pada pengadilan. Ketiga, menyarankan Munas baru," tegas dia.
Menurut mantan Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu, konflik internal di partainya tak akan mengganggu agenda pilkada yang diselenggarakan tahun ini. "Saya kira pilkada masih lama jadi perkara ini tak akan mengganggu," kata Ical.
Ical menambahkan, jika kubu Agung Laksono merasa tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya, ia dapat mengajukan sidang Kasasi.
"Kalau kubu Agung tidak terima dan melakukan kasasi silakan saja. Satu-satunya kesempatan yang bisa dilakukan Agung dan teman-temannya untuk memenangkan perkara, kasasi. Karena Mahkamah Partai sudah tidak akan lagi bersidang," ujar Ical.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan pengesahan dualisme kepengurusan Partai Golkar sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin itu. Langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sesuai dengan Pasal 24 UU parpol dalam hal terjadi perselisihan parpol hasil pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai. Munas Ancol sah, Munas Bali sah, terjadi perbedaan kepengurusan, maka menurut hemat kami supaya Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara mufakat internal Partai Golkar. Karena kami percaya kubu Bali dan Ancol 2 bersaudara, saling bangun Golkar, masalah internal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Yasonna, 16 Desember. (Riz)
Ical Persilakan Kubu Agung Ajukan Kasasi Sengketa Golkar
Gugatan kubu Agung Laksono ditolak PN Jakarta Pusat. Ical mempersilakan untuk pengajuan kasasi.
Diperbarui 08 Feb 2015, 10:32 WIBDiterbitkan 08 Feb 2015, 10:32 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical membuka Munas Partai Golkar di Nusa Dua, Bali. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Portofolio BUMN agar Lolos Seleksi, Perhatikan Hal Ini
Siapa Sangka, Ternyata Matcha Bisa Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Rambut
Bos Ripple Apresiasi Langkah Trump dalam Regulasi Kripto
Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran, KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Mulai 21 Maret
7 Potret Velove Vexia Umumkan Melahirkan Anak Pertama, Unggah Foto Tangan Bayi
VIDEO: Viral! Puluhan Tahanan Lapas Kelas II B Kutacane Kabur saat Buka Puasa
Pengalaman Turis Indonesia Kehilangan Ponsel di Singapura, Pelakunya Dicari Berbulan-bulan hingga Diganti Uang Tunai
Top 3 Berita Bola: Tak Cocok dengan Amorim, Bintang Manchester United Sudah Bersiap Gabung Tim Baru
Kelola Lahan Sawit Sitaan, Kejagung Pelototi Pembukuan Agrinas Palma Nusantara
Kecelakaan Bus di Meksiko Tewaskan 11 Turis dari Kapal Pesiar Royal Caribbean
Gideon Tengker Akui Hubungan dengan Nagita Slavina dan Caca Tengker Tak Harmonis, Ada Apa?
Skin Booster untuk Apa? Manfaat dan Perbedaannya dengan Kolagen Stimulator