Ical Persilakan Kubu Agung Ajukan Kasasi Sengketa Golkar

Gugatan kubu Agung Laksono ditolak PN Jakarta Pusat. Ical mempersilakan untuk pengajuan kasasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Feb 2015, 10:32 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2015, 10:32 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical
Aburizal Bakrie atau Ical membuka Munas Partai Golkar di Nusa Dua, Bali. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau yang karib disapa Ical menjelaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Tandingan Agung Laksono versi Munas Jakarta.

Kata dia, ada tiga keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yakni kubu Ical. Kedua, Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, yakni kubu Agung Laksono

"Ditambah surat Menkunham (Menteri Hukum dan HAM) yang baru, mengatakan bahwa yang terdaftar di Kemenhukam adalah susunan DPP Hasil Munas 2009 (yang waktu itu menyatakan Ical terpilih sebagai ketua umum)," ujar Ical di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Disamping itu, dia menegaskan bahwa upaya penyelesaian dualisme kepemimpinan di Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena pada 23 Desember 2014 lalu Mahkamah Partai sudah memutuskan 3 putusan alternatif untuk mendamaikan dua kubu tersebut (Ical dan Agung Laksono).

"Tidak ada lagi sidang partai karena Mahkamah Partai sudah bersidang. Hasilnya ada 3 putusan alternatif pada 23 Desember 2014. Pertama, menyerahkan perkara pada internal partai golkar yaitu islah. Kedua, pada pengadilan. Ketiga, menyarankan Munas baru," tegas dia.

Menurut mantan Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu, konflik internal di partainya tak akan mengganggu agenda pilkada yang diselenggarakan tahun ini. "Saya kira pilkada masih lama jadi perkara ini tak akan mengganggu," kata Ical.

Ical menambahkan, jika kubu Agung Laksono merasa tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya, ia dapat mengajukan sidang Kasasi.

"Kalau kubu Agung tidak terima dan melakukan kasasi silakan saja. Satu-satunya kesempatan yang bisa dilakukan Agung dan teman-temannya untuk memenangkan perkara, kasasi. Karena Mahkamah Partai sudah tidak akan lagi bersidang," ujar Ical.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan pengesahan dualisme kepengurusan Partai Golkar sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin itu. Langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sesuai dengan Pasal 24 UU parpol dalam hal terjadi perselisihan parpol hasil pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai. Munas Ancol sah, Munas Bali sah, terjadi perbedaan kepengurusan, maka menurut hemat kami supaya Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara mufakat internal Partai Golkar. Karena kami percaya kubu Bali dan Ancol 2 bersaudara, saling bangun Golkar, masalah internal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Yasonna, 16 Desember. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya