Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPRÂ Sutan Bhatoegana tetap melanjutkan pengajuan praperadilan meski berkas penyelidikannya segera diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun begitu, jika berkas tersebut dipandang lengkap dan akan disidangkan, maka hal tersebut dapat menggugurkan praperadilan yang diajukannya.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Akan tetapi, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. Dia menjelaskan, ada yang menganggap bahwa praperadilan tetap berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
"Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelasnya.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, berkas Sutan Bhatoegana akan masuk ke pengadilan. "Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johan, Senin 23 Maret 2015.
Namun demikian, Johan belum mengetahui kapan sidang bagi tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," tuturnya.
Sutan Bhatoegana resmi menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Riz)
Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Terancam Gugur
Plt Pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, berkas Sutan Bhatoegana akan masuk ke pengadilan.
diperbarui 25 Mar 2015, 23:41 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 23:41 WIB
Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fenomena Ribuan Ikan Berlompatan ke Darat di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, BMKG Ungkap Penyebabnya
Ciri Ciri Positif HIV: Kenali Tanda dan Gejala di Setiap Tahap
Ogah Kena Prank Kenaikan Gaji, Serikat Guru Tuntut Klarifikasi Prabowo
Astra Apresiasi Lima Pemuda Inspiratif melalui SATU Indonesia Awards 2024
Ciri Ciri Poster Layanan Masyarakat: Panduan Lengkap Memahami dan Membuatnya
Gegara Bosan, Pria di China Buat Surat Penangkapan untuk Dirinya Sendiri
Ciri Golongan Darah O: Karakteristik Unik dan Fakta Menariknya
Deteksi Dini Diabetes pada Anak, Kenali Gejala dan Tindakan yang Perlu Dilakukan Orang Tua
Krisis Kepercayaan Diri, Pep Guardiola Yakin Manchester City Pulih usai Dipermalukan Liverpool
Ternyata Ini yang Terjadi dengan Gaji Pertama Gus Dur saat Jadi Presiden, Diungkap Mahfud Md
Menengok Layanan Disabilitas di KRL Jabodetabek, Sudah Cukup?
Elton John Kini Kehilangan Penglihatan di Kedua Mata karena Infeksi, Sebut sedang Dalam Penyembuhan yang Lambat