Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana menyebut dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang dialamatkan kepadanya tidak jelas.
Hal ini terkait dengan tuduhan penerimaan suap kepadanya selaku Ketua Komisi VII DPR serta membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota komisinya. Namun, hanya ia yang dijerat oleh KPK atas penerimaan ini.
Melalui salah satu kuasa hukumnya, Budi Nugroho, Sutan menyebut semua keputusan yang diambil oleh Komisi Energi DPR saat ia memimpin merupakan hasil kesepakatan semua anggotanya.
"Mengapa penuntut umum tidak menjadikan anggota Komisi VII menjadi tersangka atau terdakwa? Karena susunannya kolektif kolegial dan tidak dipisahkan, itu adalah organ atau lembaga legislatif. Arti kata, keputusan tidak bisa sendiri-sendiri dan harus didasari musyawarah," ujar Budi Nugroho saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015).
Penyebutan kata 'dan kawan-kawan' serta 'APBN Perubahan' kata Budi seharusnya juga bisa dijadikan dasar untuk menjerat anggota Komisi VII lainnya yang diduga turut menerima uang pembahasan sebesar US$ 140 ribu dari Kementerian ESDM.
"Apalagi di dalam dakwaan disebutkan 'dkk' ini tidak mungkin diberikan hanya ke terdakwa. Ini JPU hanya menjalankan pesanan dari kepentingan politik untuk menghancurkan terdakwa. Apakah benar ini untuk terdakwa?" kata Budi.
Kubu politisi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan cara penyusunan dakwaan oleh jaksa KPK yang tidak merinci tempat kejadian dan waktu perkara itu terjadi.
"JPU tidak jelas dan cermat menyebutkan tempat kejadian perkara. Tempat kejadian perkara di Gedung Kementerian ESDM dan Gedung DPR atau setidak-tidaknya di Pengadilan Jakarta Pusat. Kami tidak sependapat karena melibatkan 2 tempat yang berbeda sekaligus menjadi obyek dan subyek hukum tidak pas dan menjadi tidak jelas," ucap dia.
Apalagi, dalam dakwaan tersebut JPU menurut Budi terkesan tidak yakin saat menyusun dakwaan kliennya. "Dalam berkas (dakwaan), JPU menuliskan 'setidak-tidaknya' sehingga JPU kurang yakin menentukan kejadian. Bagaimana mungkin ini mewakili tempat kejadian perkara?" imbuh dia.
Untuk itu, Budi meminta majelis hakim yang diketuai Artha Theresia membatalkan dakwaan terhadap kliennya. "Kami meminta batal demi hukum. Siapa pihak yang dirugikan, apakah uang pribadi atau uang negara, maka tidak sama dengan pidana korupsi," pungkas dia.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Sutan Bhatoegana diduga telah menerima hadiah atau janji dari Waryono Karno salaku Sekjen Sekjen ESDM saat itu. Uang yang diberikan Waryono sebesar US$ 140 ribu ini untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Tugas itu 'mengamankan' 3 pembahasan APBN Perubahan 2013 antara Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM. Yaitu pembahasan mengenai asumsi dasar migas, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian serta Lembaga pada APBN Perubahan 2013. (Ado)
Sutan: Kenapa Anggota Komisi VII DPR Tidak Jadi Tersangka?
Sutan menyebut semua keputusan yang diambil oleh Komisi Energi DPR saat ia memimpin merupakan hasil kesepakatan semua anggotanya.
diperbarui 20 Apr 2015, 20:44 WIBDiterbitkan 20 Apr 2015, 20:44 WIB
Sutan Bhatoegana memberikan keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur