Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 2 pejabat teras PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penjualan tiket Merpati, selama 2010 - 2013. Dari dugaan korupsi ini diduga negara dirugikan miliaran rupiah.
Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, 2 tersangka tersebut adalah Hendro Cahyono dan Bambang Prajoko.
"Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyelidik memiliki 2 alat bukti yang cukup dan sah untuk ditingkatkan ke penyidikan, awal pekan ini," kata Turin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu malam 27 Juni 2015.
Namun Turin belum dapat mengomentari rencana penahanan terhadap 2 tersangka ini. Sebab pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
"Para tersangkanya saja belum diperiksa. Bagaimana mau ditahan?" tanya dia.
Turin menerangkan, modus yang dijalankan para tersangka sangat sederhana, yakni dengan cara merekayasa jumlah penumpang yang berangkat. Di mana, penumpang yang berangkat di-refund atau dilaporkan seolah-olah dibatalkan.
"Dari invoice penjualan tiket itu dikurangi, yang dikurangi jumlah penumpang selama ‎2010-2013. Selama kurang waktu itu, diduga miliaran rupiah diraup para tersangka," tutup Turin. (Rmn/Nda)
2 Pejabat Teras Merpati Tersangka Korupsi Penjualan Tiket
Namun Kejagung belum menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penjualan tiket Merpati.
diperbarui 28 Jun 2015, 04:41 WIBDiterbitkan 28 Jun 2015, 04:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat