Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata Hakim Amat saat membacakan putusannya di Ruang Sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Amat menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, "Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ucap Amat Khusairi.
Sebelumnya, Ilham pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Aruief dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut, menurut KPK, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Sss)
PN Jaksel Kandaskan Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar
Hakim menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah.
diperbarui 09 Jul 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 17:00 WIB
Suasana sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini
Pastikan Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Gencar Inspeksi ke SPBU
BTN Komitmen Terapkan ESG di Semua Lini Bisnis, Ini Buktinya
Pencegahan Sejak Dini, Ratusan Pelajar di Pekanbaru Nyatakan Lawan Peredaran Narkoba
Ini Pesan Mendag Budi saat Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab
Top 3 Berita Hari Ini: Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara