Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata Hakim Amat saat membacakan putusannya di Ruang Sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Amat menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, "Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ucap Amat Khusairi.
Sebelumnya, Ilham pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Aruief dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut, menurut KPK, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Sss)
PN Jaksel Kandaskan Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar
Hakim menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah.
Diperbarui 09 Jul 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 17:00 WIB
Suasana sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Singkong Keju Renyah dan Mekar, Ini Resep Rahasianya yang Anti Gagal!
VIDEO: Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran, Satu Tersangka Ditangkap
Trump Promosikan Tesla di Gedung Putih, Tunjukkan Solidaritas untuk Elon Musk
30 Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik dan BBM
Doa Bulan Ramadan: 30 Hari Penuh Berkah, Amalkan Doa Ini
Rodrigo Duterte Ditangkap ICC, Ini 5 Pernyataan Kontroversialnya Soal Perang Narkoba di Filipina
Pendapatan GoTO Naik Jadi Rp 15,89 Triliun, Rugi Susut 95 Persen pada 2024
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda