Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Amat Khusairi menolak seluruh permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," kata Hakim Amat saat membacakan putusannya di Ruang Sidang 4, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Amat menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim membantah dalil pemohon yang menganggap status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah. Kemudian mengenai biaya pengadilan, "Dan membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ucap Amat Khusairi.
Sebelumnya, Ilham pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2006-2012.
Pada praperadilan pertama, 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan Ilham Aruief dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama llham Arief Sirajuddin. Langkah tersebut, menurut KPK, berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.
Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Sss)
PN Jaksel Kandaskan Praperadilan Kedua Eks Walikota Makassar
Hakim menilai penetapan tersangka atas politikus Partai Demokrat yang dilakukan KPK, sah.
diperbarui 09 Jul 2015, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 17:00 WIB
Suasana sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ilham (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Digigit Kalajengking: Makna, Tafsir dan Penjelasan Lengkap dari Berbagai Negara
Ciri Homo Wajakensis: Fosil Manusia Purba Pertama di Asia
Honest Bebaskan Biaya Admin Hingga Rp 9,2 Miliar
Kenali Tanda dan Gejala Autisme pada Orang Dewasa, Sering Tak Disadari
Fungsi Injektor: Komponen Vital untuk Performa Optimal Mesin
Program Budidaya Nila KKP Tak Terdampak Kasus eFishery
Analogi Masuk Akal Gus Baha, Dijamin Anda Tidak Akan Marah jika Dikritik
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Ini yang Dibahas
Mimpi Beli Baju Baru dan Memakainya: Makna dan Tafsir yang Menarik
Cara Tepat Mengonsumsi Protein untuk Membentuk Otot, Hasil Lebih Maksimal
Tingkat Aktivitas Gunung Lokon Turun dari Awas Level III ke Waspada Level II
VIDEO: Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Sanksi Berat 8 Pegawai