KPK Akan Hukum Mati Koruptor Dana Bantuan Bencana Asap

KPK tengah mengawasi pemberian dana bantuan terhadap korban bencana asap, akibat kebakaran lahan hutan yang terjadi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Nov 2015, 18:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 18:20 WIB
20151011-kabut asap-dki jakarta-cfd
Aksi kepedulian terhadap bencana asap di Sumatera dan Kalimantan di Car Free Day di sekitaran Bundaran HI Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengawasi secara ketat pemberian dana bantuan terhadap korban bencana asap, akibat kebakaran lahan hutan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja pun mengatakan, bila terdapat tindak pidana korupsi atas penyaluran bantuan itu, hukuman mati sudah menanti bagi pelakunya.

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal (dana bantuan korban) asap," ujar Adnan saat membuka program 'Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi' di kantornya, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Dia menjelaskan hal ini bukannya mustahil. Pasalnya, hukuman mati untuk koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut tercantum, hukuman mati dapat diterapkan kepada pelaku korupsi saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.

Karena itu, masih kata Adnan, agar agar semua pihak dapat berhati-hati dalam menyalurkan dan menggunakan dana bagi korban bencana. Khususnya yang tengah terjadi saat ini yakni, bencana asap.

"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," tutur dia.

Bukan hanya dalam bencana, Adnan pun menjelaskan bahwa hukuman mati bisa diterapkan kepada pelaku tindak korupsi atas dana pendidikan. "Tapi (hukuman mati) ini juga untuk dana pendidikan," pungkas Adnan. (Put/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya