KPK Pindahkan Adik Ratu Atut Dari Lapas Sukamiskin ke Guntur

Pemindahan ini dilakukan guna pemeriksaan Wawan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Des 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 18:29 WIB
Adik Ratu Atut Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan Rutan KPK Jakarta, (17/3/2015). KPK memindahkan Wawan, yang status hukumnya sudah berkekuatan tetap ke LP Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta untuk beberapa hari ke depan. Pemindahan ini dilakukan guna pemeriksaan Wawan pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Banten tahun 2011-2013.

"Iya mulai 14 hingga 16 Desember, (Wawan) dititip di Rutan Guntur pemeriksaan dia sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (14/12/2015).

Setelah kepentingan penyidikan, maka lanjut Yuyuk, adik kandung mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah ini akan kembali dikirim ke Lapas Sukamiskin tempatnya menghabiskan masa hukuman terkait suap gugatan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan bersama Atut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Alkes Pemprov Banten. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini tidak berkomentar sama sekali saat tiba di Gedung KPK.

Sama halnya dengan Ratu Atut, politisi Partai Golkar yang sudah mendekam di Lapas Pondok Bambu terkait persoalan yang sama dengan Wawan ini juga sama sekali tidak berkomentar.

Pada perkara ini, keduanya telah disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya