Cairkan KJP, Polisi Sebut Ibu Dimaki Ahok Belum Tentu Bersalah

Menurut Polda Metro, jika benar ada pihak yang memainkan KJP berarti Yusri merupakan korban.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Jan 2016, 16:35 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 16:35 WIB
20160105- Yusri Isnaini Laporkan Ahok-Jakarta-Gempur M Surya
Yusri Isnaini memperlihatkan surat saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2016). Yusri melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahja Purnama ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik kasus KJP. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa Yusri Isnaeni sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa 5 Januari 2016 kematin. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan dirinya akan menyelidiki keterangan Yusri, terkait adanya pihak yang mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) miliknya.

"Jadi yang bersangkutan selama ini dana KJP-nya itu diurus seseorang. Seseorang itu selalu dapat uang, yang seharusnya nggak boleh. ini kan harus diklarifikasi betul nih. (Klarifikasi) tidak harus ke Pak Ahok, kenapa ke luar kata-kata itu," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).‬

‪Krishna mengatakan, dalam hal ini polisi tidak dapat tergesa-gesa menetapkan pihak mana yang bersalah. Sebab, tambah Krishna, jika benar ada pihak yang memainkan KJP berarti Yusri merupakan korban, bukan maling seperti yang dituduhkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

‪"Ibu itu belum tentu salah juga, tapi ada orang yang mainkan KJP‬," kata Krishna.


Kasus ini mencuat setelah Yusri merasa sakit hati dan terzalimi oleh perkataan Ahok yang menyebut dirinya maling dan hendak memenjarakannya. Kala itu Yusri mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan sulitnya penggunaan KJP ke dewan. Kebetulan, ia bertemu dengan Ahok yang hendak Rapat Banggar di Ruang Paripurna DPRD DKI.

Ia pun mengaku jika selama ini dirinya mencairkan KJP agar dapat memanfaatkan sejumlah uang di dalamnya. Mendengar itu, Ahok naik pitam. Ia marah karena sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), KJP tidak boleh dicairkan.

Atas sikap Ahok, Yusri yang sehari-hari sebagai aktivis HIV Aids, didorong oleh rekan-rekannya mengadukan Ahok ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Ia pun menuntut Ahok meminta maaf di muka publik dan meminta ganti rugi Rp 100 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya