Tersangka Kasus Suap Bank Banten Disidang Pekan Depan

Ricky Tampinongkol ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap izin pendirian Bank Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Feb 2016, 22:02 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 22:02 WIB
20151202- Ricky Tampinongkol-Jakarta- Helmi Afandi
Usai diperiksa KPK, Ricky Tampinongkol hanya menebar senyum kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap OTT oleh penyidik KPK di kawasan Serpong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Serang - Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol akan menjalani sidang perdana minggu depan setelah penyidik KPK melimpahkan berkasnya Kamis 11 Februari kemarin.

"Berkas sudah lengkap. Pekan depan sudah mulai disidang," kata Ketua Panitera Muda Pengadilan Tipikor Serang, Nur Fuad, Sabtu (13/2/2016).

Berkas yang telah diserahkan penyidik KPK diantaranya barang bukti uang suap pecahan dolar Amerika sebesar US$ 11.000 dan Rp 60 juta yang nantinya sebagai barang bukti di persidangan

"Kita serahkan dulu ke ketua (Pengadilan tipikor), nanti ditunjuk hakim yang akan memimpin sidangnya," kata Nur Fuad.

Bersama 2 anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satrya Santosa, Ricky Tampinongkol  ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pendirian Bank Banten setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 1 Desember 2015 lalu.

Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya