Dirjen Imigrasi Cabut Paspor La Nyalla

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie berharap dengan dicabutnya paspor La Nyalla, pemerintah Singapura segera mendeportasi mantan Ketum PSSI itu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Apr 2016, 06:14 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 06:14 WIB
Dibekukan, Ketua Umum PSSI Datangi Kantor Menpora
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti segera meninggalkan Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sedang tidak ada di tempat, Senin (20/4/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pasporLa Nyalla Mattalitti sudah dicabut sejak 7 April 2016 lalu. La Nyalla yang menjadi buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu sedang berada di Singapura.

"(Paspor La Nyalla dicabut) sejak 7 April atas permintaan Kejaksaan Agung untuk kasus yang sedang menjerat beliau," ungkap Ronny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 April 2016.

Ronny menjelaskan dengan dicabutnya paspor La Nyalla bukan berarti dia kehilangan kewarganegaraannya. Dia juga berharap, dengan dicabutnya paspor La Nyalla, pemerintah Singapura segera mendeportasi dia kembali ke Indonesia.

"Bukan stateless, dia (La Nyalla) tetap kewarganegaraannya Indonesia, cuma paspor atau izin perjalanannya dicabut, jadi dia tidak bisa bepergian ke negara-negara lain," kata dia.


Ronny menegaskan tanpa paspor, mantan Ketua Umum PSSI itu akan menjadi ilegal jika masuk ke negara lain. Imigrasi dan Kedutaan Besar Singapura pun akan berkoordinasi untuk mencari tahu keberadaan La Nyalla di Negeri Singa itu.

"Sampai sekarang belum tahu (keberadaan La Nyalla) karena kan dicabutnya saja baru tanggal 7, ini baru tanggal 11," ujar Ronny.

Kata Ronny, pencabutan paspor juga pernah dilakukan kepada terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan. Menurut dia, pencabutan paspor terhadap seseorang sudah sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Di mana pihak imigrasi yang memberikan paspor dapat mencabut kembali paspor itu jika warga negara melanggar hukum.

"Jadi bukan sewenang-wenang," tandas Ronny.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim, dia diduga memakai sebagian dana itu untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan.

Pria yang sekarang jadi buron tersebut diketahui sudah berangkat ke luar negeri pada 17 Maret 2016. Sementara permintaan cegah diterima pihaknya pada 18 Maret 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya