Kebiri di Antara Hukum dan Etik Kedokteran

Hingga kini, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan para dokter yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri.

oleh Devira PrastiwiHanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jun 2016, 09:59 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 09:59 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sanksi berat seperti hukuman kebiri bakal diberikan bagi pelaku kejahatan seksual ke anak.

Namun, muncul protes hukuman kebiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Menurut mereka, hukuman kebiri bertentangan dengan ilmu kedokteran. Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan kebiri kimia tidak menjamin hilangnya atau berkurangnya hasrat serta potensi kejahatan seksual.

Mereka meminta pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor. Walaupun, mereka mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan hukuman tersebut.

"IDI memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang memerlukan perhatian serius, di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan," ujar Ilham beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyerahkan urusan ini ke Menteri Kesehatan. Dia mempercayakan sepenuhnya hal tersebut ke Nila Farid Moeloek.

"IDI itu kan koordinasi profesi saja, kami tentunya koordinasi dengan Menteri Kesehatan, saya pikir Menteri Kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juni 2016.

"Ya Menteri Kesehatan kan dokter, tapi dalam konteks sebagai menteri tentunya mendukung apa yang jadi keputusan pemerintah," lanjut dia.

Ketua DPR Ade Komarudin pun mengingatkan dokter tidak bisa menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa anak. Sebab, aturan itu sudah ada dalam Perppu Perlindungan Anak.

"Saya terus terang sudah sampaikan itu, itu perintah UU dan (IDI) tidak boleh menolak perintah UU," ujar Ade Komaruddin usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin 13 Juni 2016 malam.

Jika dokter tetap menolak jadi eksekutor, kata Ade, maka mereka harus menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya silakan perjuangkan ke MK, jadi sepanjang itu masih berlaku semua orang harus tunduk dan patuh pada UU. Apalagi IDI yang isinya orang-orang pinter," tutup Ade.

Hingga kini, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan para dokter yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya