Bertemu Pencuri Mobilnya, Syekh Ali Jaber Minta Pelaku Bertobat

Ali menyempatkan diri berinteraksi dengan tiga pria yang mengambil mobilnya. Ia meminta agar pelaku bertobat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Agu 2016, 03:22 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 03:22 WIB
Ada Ustad Jeffry Al Buchori Dibalik Pembuatan Buku Ini
Syekh Ali Jaber yang berasal dari Madinah, Arab Saudi baru saja merilis buku berjudul Cahaya Dari Madinah.

Liputan6.com, Jakarta - Ulama kondang Syekh Ali Jaber menjadi korban pencurian pada 21 Februari 2016 silam. Kala itu mobil minibus Toyota Kijang Innova putih yang terparkir di kediamannya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur digondol sekelompok maling.

Namun Syekh Ali kini sudah lega, lantaran mobilnya ditemukan polisi. Tak hanya itu, para pencurinya sudah diamankan polisi.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih dengan jajaran kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya yang telah menemukan mobil saya," ungkap Syeh Ali Jaber di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Ali lalu menyempatkan diri berinteraksi dengan tiga pria yang mengambil mobilnya tanpa permisi, yaitu FY (25), SD (49) dan RY (35). Pertama, Syeh Ali berharap para pelaku belajar dari kesalahan agar mencari rezeki dengan cara halal. Setelah sedikit memberi tausyiah, ia pun memeluk ketiga tersangka.

"Saya harap kalian tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jadi pembelajaran saja yah," kata Ali kepada ketika tersangka, yang direspons dengan anggukan kepala tersangka.

Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan ketiga tersangka berhasil diringkus di Desa Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.

Namun saat itu, polisi tak langsung mendapati mobil Ali, karena diketahui mobilnya telah dijual ke penadah dan dibawa ke daerah Lampung, Sumatera. "Dan kami dapati mobilnya di daerah Lampung," ucap Andi.

Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian mobil ini dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya maksimal sembilan tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya