KPK Kembali Periksa Nazaruddin Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Nazaruddin menyebut pemeriksaannya ini karena akan ada tersangka baru kasus e-KTP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Sep 2016, 12:43 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 12:43 WIB
20160615-Vonis M. Nazaruddin-Jakarta- Helmi Afandi
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet usai mengikuti sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Nazaruddin yang memenuhi panggilan ini sempat memberi komentarnya. Terutama terkait kasus ini, dia mengatakan akan ada tersangka baru.

"Katanya mau ingin cepat-cepat ada tersangka baru (makanya saya diperiksa)," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun mantan Anggota DPR itu enggan menyebut siapa orang yang dimaksud akan jadi tersangka baru kasus ini. Dia hanya tersenyum dan langsun masuk ke dalam lobi KPK.

Kemarin Nazaruddin juga diperiksa KPK dalam kasus ini. Kelar diperiksa, Nazaruddin kembali 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ini. Kali ini, nyanyiannya juga soal keterlibatan pihak lain. Dia merujuk pada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Nazaruddin pun berharap, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Sekarang yang pasti E-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya waktu itu (Gamawan Fauzi) harus tersangka," ucap Nazaruddin selesai diperiksa.

1 Tersangka Korupsi e-KTP

‎KPK telah mendalami kasus E-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

‎Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2012 silam, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran dalam proyek ini sebanyak 16 item dengan nilai Rp 6,03 miliar, dan tiga item senilai Rp 605,84 juta. Kemudian terdapat lima item yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak tiga item senilai Rp 28,90 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek E-KTP.‎ Dari hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP tahun 2011 sesuai kontrak.

Dalam audit BPK disebutkan juga terdapat 'kongkalikong' yang dilakukan antara PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan, yakni ketika penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya