Mendapat Hadiah dari Rusia, Jokowi Lapor ke KPK

Gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor migas Rosneft.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Okt 2016, 13:21 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 13:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan lewat Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.

‎"Saya datang ke sini dalam rangka memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan swasta Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ‎ujar Darmansjah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Darmansjah menjelaskan, hadiah atau gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft.‎ Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.

Dia mengatakan, presiden melaporkan gratifikasi ke KPK dalam rangka menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK.‎ Disebutkan, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya melaporkan setiap pemberian hadia kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diberikan.

Karena itu, ‎lanjut Darmansjah, Presiden menginstruksikan kepadanya untuk melaporkan kepada KPK terkait pemberian hadiah tersebut.‎ Laporan ini bahkan disampaikan langsung ke Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Bapak Presiden yang instruksikan kepada saya melapor gift ini kepada Ketua KPK langsung, kepada Pak Agus, dan sudah saya serahkan tadi," ucap Darmansjah.

Menurut Darmansjah, Agus mengatakan pihaknya akan memproses laporan ini. Terutama sebagaimana peraturan yang berlaku di KPK.

"KPK tentu akan melanjutkan gift ini, memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku," ucap dia.

Darmansjah mengatakan, paket dugaan hadiah yang diberikan itu berupa beragam barang dengan nilai harga yang tinggi. Hadiah yang diberikan secara bertahap‎ itu di antaranya sebuah lukisan dan plakat.

"Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat," ucap Darmansjah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya