Ketua Baleg: Posisi Ketua DPR Setiap Saat Bisa Diganti

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut pergantian Ketua DPR tidak perlu lobi-lobi pada setiap fraksi yang ada.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Nov 2016, 22:17 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 22:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, pergantian Ketua DPR sebagai alat kelengkapan dewan sepenuhnya merupakan kewenangan fraksi. Ia mengatakan hal ini terkait rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan mengembalikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR.

"Sangat memungkinkan (pergantian). Setiap saat. Jadi bukan hanya karena ada masalah. Sepenuhnya hak prerogatif fraksi," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Hanya saja, khusus untuk pimpinan DPR pergantian tidak semudah mengganti AKD lain. Menurut dia, pergantian pimpinan DPR harus melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu, termasuk konstelasi politik di parlemen.

"Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan internal dan tidak menimbulkan implikasi secara menyeluruh. Kita berharap dengan kematangan yang dimiliki, jangan sampai menimbulkan gejolak. Kalau pun ada pergantian, kalau bisa secara smooth dan tidak menimbulkan dinamika baru di parlemen," papar Supratman.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut pergantian Ketua DPR tidak perlu lobi-lobi pada setiap fraksi yang ada. Hal itu dikarenakan menjadi hak sepenuhnya Partai Golkar untuk mengganti Ketua DPR.

"Enggak ada (lobi-lobi) karena itu enggak perlu. Untuk apa fraksi-fraksi yang lain. Buat kita sama saja, bukan soal nyaman tidak nyaman, bagaimana mekanisme internal partai bekerja," tegas Supratman.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya atas tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Selanjutnya di ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya