Detik-Detik KPK Tangkap Tangan Wali Kota Nonaktif Cimahi

KPK juga turut mengamankan suami Atty, MIT yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2016, 23:04 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 23:04 WIB
20161202- KPK Tangkap Tangan Walikota Cimahi-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberi memberikan keterangan pers terkait OTT Walikota Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12). Suap diduga terkait ijon proyek pembangunan Atas Baru tahap II dengan total Rp57 Milyar.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota (Walkot) Cimahi nonaktif, Atty Suharti Tochija (AST) Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (1/12/2016) malam di kediamannya, di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Atty diduga menerima suap dari dua orang pengusaha, TDB dan HSG untuk memuluskan sebuah proyek Pasar Atas Baru Cimahi. Bersama Atty, KPK mengamankan sebuah rekening dengan nilai transfer sebesar Rp 500 juta.

Selain TDB dan HSG, KPK juga turut mengamankan suami Atty, MIT yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang lalu.

"Jam 20.00.WIB. KPK mengamankan tujuh orang di rumah pribadi AST. TDB dan HSG ditangkap setelah keluar dari rumah AST, mereka memberikan sesuatu kepada AST," ucap Wakil KPK, Basariah Pandjaitan di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016) malam.

"AST merupakan suami dari MIT. Dalam pelaksaan proyek, selalu MIT yang melakukan, dan istrinya hanya memberi tanda tangan saja," sambung Basaria Pandjaitan.

Setelah pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam, empat orang tersebut kini statusnya telah dinaikan menjadi tersangka. Sedangkan tiga yang lainnya masih sebagai saksi.

"Setelah penangkapan dan pemeriksaan 1x24 jam, status keempat orang tersebut ke tingkat penyidikan," kata Basaria Pandjaitan.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dari rumah Atty. Empat di antaranya, termasuk Atty sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih menjadi saksi, yakni dua supir Atty, dan satu ajudan Atty.

Lantaran kasus tersebut, Atty dan suami akan dikenakan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan TDB dan HSG akan dijerat pasal 5 ayat 1 KUHP atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya