Ahok Pasrah Bila Sidang Kasusnya Tidak Disiarkan Langsung

Ahok mendapat kabar, persidangan perdana atau saat pembacaan dakwaan dapat disiarkan secara langsung.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Des 2016, 09:01 WIB
Diterbitkan 10 Des 2016, 09:01 WIB
Kilas Balik Ahok, Gubernur Baru Jakarta
Jokowi yang berpasangan dengan JK terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Maka Ahok secara peraturan naik menjadi Gubernur (Dok.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap menerima keputusan bila nantinya stasiun televisi tidak akan menyiarkan secara langsung proses persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. 

Sejak awal Ahok berharap, sidang kasusnya yang akan digelar di gedung bekas  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada mulai Selasa 13 Desember 2016 dapat disiarkan langsung. Namun, dia akan mengikuti keputusan apapun.

"Semua katanya (tidak setuju live), saya nggak tahu. Kalau itu keputusan kita ikut saja," ujar Ahok usai menghadiri acara di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 9 Desember 2016.

Meski seluruh persidangan tak dapat disiarkan langsung, Ahok masih merasa tenang sebab dia mendapat kabar bahwa persidangan pertama atau saat pembacaan dakwaan dapat disiarkan secara langsung.

"Saya denger-denger sidang pertama dikasih (live), nggak semua seperti (persidangan) Jessica yang sampai berjam-jam gitu aja," kata Ahok.

Ahok menginginkan persidangan kasus dugaan penistaan agama yang akan mendudukannya di kursi terdakwa dilakukan terbuka. Dia juga ingin disiarkan live oleh seluruh stasiun televisi seperti halnya persidangan kasus sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Persidangan Ahok ini masih belum menemukan kepastian, apakah dapat disiarkan langsung oleh televisi atau tidak. Keputusan tersebut akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Tadi semua (pihak televisi) sepakat akan menunggu keputusan Majelis Hakim nanti pada 13 Desember (2017). Apakah boleh live atau tidak," ucap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis di kantornya, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat 9 Desember 2016.

Seandainya majelis hakim PN Jakarta Utara mengizinkan penayangan secara langsung, Yuliandre mengimbau televisi tetap harus memperhatikan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002. Selain itu, tidak boleh berkepanjangan dan tetap harus menayangkan program yang beragam.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya