Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma menyesali perbuatannya dan berpesan melalui kuasa hukumnya, Ismail Ramli. Menurut Ismail, pasca-penangkapan polisi, kliennya lebih banyak merenung.
"Dia menyesali dan ia berpesan jangan sampai ada lagi yang ikut perbuatanya," ujar Ismail di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).
Baca Juga
"Ia berharap kawan-kawannya tak melakukan hal serupa," Ismail menambahkan.
Advertisement
Ridho Rhoma ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 0,7 gram. Tak ada perlawanan dari putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, saat ditangkap polisi di hotel kawasan Jakarta Barat pada Sabtu 25 Maret dini hari.
Polisi menyita alat bukti antaralain satu paket sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu bong, dan tutup botol.
Akibat kasus ini, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 112 ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara Pasal 127 paling lama 4 tahun, dan Pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara, serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.