Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Chairuman Harahap meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersikap dewasa dalam berpolitik. Terlebih, pasca Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Saya kira pimpinan partai bijaksanalah untuk itu. Saya rasa cukup dewasalah. Jadi dalam berpolitik ini harus lebih dewasalah," kata Chairuman usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Baca Juga
Mantan Ketua Komisi II DPR itu menilai, desakan dari kader muda Partai Golkar yang meminta agar Novanto mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar adalah hal yang wajar.
Advertisement
"Kita biarkanlah mekanisme yang sudah ada, tentu Partai Golkar partai yang sudah dewasa. Tentu yang tahu bagaimana menyelesaikan urusan internal di partai ya partailah," jelas Chairuman.
Chairuman sendiri diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Novanto. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dia disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin juga mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu Irman dengan hukuman penjara tujuh tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara lima tahun.
Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.
KPK menduga Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP. Baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran di DPR, serta proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.
Tersangka kelima, yakni politikus Partai Golkar, Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Markus diduga memengaruhi politikus Hanura, Miryam S Haryani, agar tak mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Saksikan Video Menarik di bawah Ini: