Hakim: Sidang Tipikor Akan Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

KPK telah melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor. KPK tengah menunggu kepastian jadwal persidangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Des 2017, 13:06 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 13:06 WIB
Praperadilan Setya Novanto
Setelah sempat ditunda, sidang Praperadilan dengan Pemohon tersangka megakorupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, digelar (Liputan6.com/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dimulai hari ini. Hakim Kusno, yang memimpin jalannya sidang, menjelaskan praperadilan dinyatakan gugur, saat sidang tindak pidana korupsi secara sah dimulai.

"Praperadilan gugur pada pemeriksaan pokok perkara dimulai, itu sejak hakim mengetuk palu pembukaan sidang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pernyataan Hakim Kusno mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Di sana disebutkan praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

"Jadi kita sepakat ya untuk itu? Karena jangan sampai ada perdebatan," tegas dia kepada pihak pemohon Tim Pengacara Novanto dan termohon Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor. KPK tengah menunggu kepastian jadwal persidangan.

7 Hari Praperadilan

Hakim Kusno berencana memutus sidang praperadilan sesuai aturan KUHAP, yakni tujuh hari. Dia menegaskan rencana jadwal persidangan, hingga vonis Kamis, 14 Desember 2017.

"Jadi besok jawaban termohon, bawa bukti surat termohon-pemohon dan kalau ada saksi diajukan sekalian. Bukti surat dan saksi pemohon besok (Jumat) dibawa paling banyak dua orang, hari Senin kalau masih ada dikasih waktu lagi untuk keterangan saksi. Lalu, Selasa dan Rabu saksi dari termohon, Kamis jam 9 pagi kesimpulan, kalau memungkinkan jam 3 saya putus," dia memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya