KPK dan Polda Kepri Bahas 70 Kasus Korupsi

Salah satu kasus yang dibahas KPK dan Kapolda Kepri adalah dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KPJ di Kantor BPN Batam.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 04 Apr 2018, 16:43 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 16:43 WIB
Febri Diansyah Menggelar Konferensi Pers
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah gelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menduga Yudi beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng alias Aseng. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan membahas perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pertemuan ini membahas 70 perkara korupsi yang ditangani Polda Riau mulai tahun 2010-2018.

"Tim KPK diterima Kapolda Kepri, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama seluruh jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepri. Sekitar 70 perkara dibahas. Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap lima perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut dia, kegiatan korsup ini bertujuan untuk membantu Polda Riau jika memiliki kendala dalam penanganan kasus. Salah satu perkara yang dibahas dalam pertemuan ini dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT KPJ di Kantor BPN Batam.

"Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi ini," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pernah Supervisi

Dia mengatakan, Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu terhadap kasus itu.

"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan," Febri menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya